Sumateraklik.com, Lubuklinggau – Dalam persiapan Tatanan menuju hidup baru new normal,Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Lubuk Linggau ( DPMPTSP ) 14-06-2020 melakukan kegiatan penertipan kepada palaku usaha.
Dalam kegiatan yang di lakukan pihak pemerintah kota lubuk Linggau, yang di ikut serta kegiatan,Dinas perizinan,Lingkungan hidup,Pol pp,Damkar,Disperindak,Dinkes dan Bpjs.untuk turun memantau di lapangan.
Informasi yang kami dapat, Hendra Gunawan Selaku kadis perizinan mengakatan, jadi kita melaksanakan perintah atau edaran dari walikota lubuk linggau,terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dimana perlahan-lahan dibuka namun harus memperhatikan protokol covid-19 dan juga sekalian kita melaksanakan pengecekan perizinan dokumen-dokumen perizinan, dokumen lingkungan hidup, dokumen permasalahan kesehatan, dokumen apar dan juga terkait masalah keamanan dan ketertiban.
Hendra Gunawan selaku kadis DPMPTSP, Dari kegiatan hari ini minggu depan kita akan menyidak lagi tempat-tempat berikutnya terus sehingga semuanya pada klir,jadi tujuan kami seluruh badan usaha atau selaku pengusaha jika izin telah keluar berarti semua klir,terkait pajak retrubusri,terkait lingkungan hidup ipal nya dokumen lingkungannya semua klir jadi tidak ada yang tidak sinkron antara skpd termasuk dinas perdangan yang mengawasi setelah mengeluarkan izin yg ada di kota lubuk Linggau ini,
Iya juga mengakata jadi tadi ada satu tempat yang khusus nya WE hotel itu kita tutup karna tidak memiliki izin karaoke dan izin minuman beralkohol karna itu kami anggap berbahaya dan sehingga kita tutup,karna ini belum sama sekali membuat izin dan sudah satu tahun berdiri dan karna apa kami takut terjadi apa-apa sebelum keluar izin,karna ini minuman keras jadi kami takut terjadi apa-apa kepada masyarakat karna siapa yang bertanggung jawab jadi kita tutup dulu karaoke dan minuman keras,tapi kalu untuk pabrik roti itu kita sudah beri peringatan secara lisan dan besok akan kita buat berita acara secara tertulis kita akan laporkan ke pak wali dan kita melakukan peringatan yang pertama dengan kelengkapan dokumen setiap skpd, apa bila dari mereka dalam waktu 30 hari tidak ada tanggapan dan belum melengkapi maka akan ada peringatan ke dua dan 30 hari peringatan ke tiga akan kita tutup usahanya,masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang ada dan belum taat kepada pemerintah.
Maka dari itu jadi untuk pelaku usaha lain silahkan saja taati peraturan yang ada kemudian buat perizinan sesuai peraturan yang ada bayarlah pajak dan taat untuk bayar retrubusri makan semuanya akan berjalan dengan baik” Ungkapnya. ( NK )