Sumateraklik.com, Muratara – Hasil uji publik Calon Penerima Bantuan Mahasiswa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang terdampak covid-19 sudah di keluarkan, namun hasil uji publik itu hanya di jadikan acuan bukan berarti Positif dapat menerima bantuan Mahasiswa yang terdampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
Sebelumnya juru bicara(jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) pernah menyampaikan bahwa bantuan dampak covid-19 di Muratara tidak untuk Mahasiswa bidikmisi ataupun Mahasiswa yang telah menerima bantuan dari pemda, oleh karena itu Mahasiswa Muratara yang berasal dari Perguruan Tinggi(PT) Luar wilayah Muratara Lubuklinggau dan Musirawas(MLM) wajib menyampaikan surat pernyataan.
Untuk Mahasiswa yang berasal dari PT Luar MLM yang tidak menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima bidikmisi maupun bantuan pemerintah lain nya tidak bisa dikirimkan atau tidak bisa di transferkan bantuan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat. Hal itu di ungkapkan langsung oleh juru bicara(jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GTPP) Covid-19 Muratara Susyanto tunut.
“Kan kemaren sdh dijelaskan, semoga tetap menyimak.
Untuk Mahasiswa di luar MLM Tim Verifikasi tidak mendapatkan akses untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mendapatkan Bantuan Pendidikan dari Pemerintah atau tidak. Makanya disaring pakai Surat Pernyataan. Jika yang bersangkutan membuat pernyataan, maka yang bersangkutan dianggap tdak mendapatkan bantuan dimaksud dan bisa menerima bantuan Mahasiswa dampak covid-19”,sampai jubir susyanto tunut, jum’at(03/7/2020).
Jika dikemudian hari pernyataannya tidak benar/palsu, resiko ditanggung yang bersangkutan sendiri, dan beasiswa atau bantuan akan di cabut baik dari Perguruan tinggi tersebut maupun yang mendapatkan bantuan dari pemda, tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa jika Mahasiswa yang berasal dari PT Luar wilayah MLM tidak membuat surat pernyataan tersebut walaupun namanya ada di daftar hasil uji publik maka yang bersangkutan tidak bisa menerima bantuan karena di anggap tidak memenuhi syarat.
“Ya tidak bisa, karena tidak memenuhi syarat, kalau tidak buat tidak akan dikirim, kan sebelum direalisasikan akan dicek lagi kelengkapannya. Tidak bisa dari SK langsung Transfer, kami jugo diperiksa”,cetusnya.
jika yang bersangkutan tidak membuat, walaupun sdh di SK kan tidak akan mendapatkan bantuan itu. Itu Fix hasil Verifikasi Tim dan untuk bisa ditransfer harus ada Surat Permohonan dan Surat Pernyataan,”kata jubir”.
Karena, SK sebagai salah satu dasar Disdik untuk merealisasikan bantuan, ditambah Surat Permohonan, Surat Pernyataan, dan Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan,tutupnya. *