Muratara, Sumateraklik.com – Upaya meningkatkan Kesejateraan Masyarakat. Poros Hijau Indonesia (POHI) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) saling bersinergi bersama Pemerintah Muratara untuk melaksanakan program Perhutanan sosial.
Untuk di ketahui bahwa Kabupaten Musi Rawas utara (Muratara) adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Muratara memiliki 7 kecamatan,7 kelurahan,82 desa. Letak Kabupaten Musi Rawas Utara sangat potensial dan strategis untuk pelaksanaan program POHI, dalam wilayah yang memiliki tutupan hutan yang lebat, sangat besar peranannya bagi kabupaten .
Kawasan Potensial Musi Rawas Utara pada sektor perkebunan dan Hutan memiliki dalam upaya mencapai sasaran perbaikan kualitas tata kelola hutan di tingkat tapak ,program peningkatan kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan ,melalui Hutan Kemasyarakatan (HKM),hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat di pedesaan harus di optimalkan fungsinya secara sosial ,sehingga dapat membantu mengatasi kemiskinan ,untuk itu di perlukan kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan .
Sebelumnya POHI Muratara telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan tentang Perhutanan Sosial kepada Masyarakat melalui Kelompok tani hutan. Untuk di Muratara program perhutanan sosial di mulai dari Desa Lubuk Kumbung. Kecamatan Karang Jaya yang mana saat ini sudah tahap Pemetaan mulai dari 9 juli.
Sebelum pemetaan tanggal rabu 8 juli Bupati Muratara HM.Syarif Hidayat saat kunjungan ke Lubuk Kumbung bertemu dengan POHI, ia mengucapkan terimakasih karena POHI telah bersinergi dan berusaha untuk membantu Masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.
“Terimakasih banyak kepada Poros hijau Indonesia yang telah bersinergi dengan pemerintah,baik pemerintah desa, kecamatan maupun Kabupaten, terimakasih karena sudah membantu pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan bagi Masyarakat Muratara”,Ucapnya.
Terpisah Ketua POHI Muratara Pebri Menjelaskan, Program ini yaitu Pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana arahan bapak Presiden republik indonesia yang merupakan pertimbangan utama dalam melakukan program Perhutanan Sosial yang telah berjalan selama ini. Presiden Joko Widodo telah memimpin Rapat Terbatas secara khusus membahas program tersebut untuk menegaskan komitmennya. Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat di pedesaan harus dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengatasi kemiskinan. Untuk itu, diperlukan kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan,jelas pebri.
Lanjut, guna memperkuat program tersebut di terbitkanlah Peraturan Menteri KLHK Tentang Perhutanan Sosial (P.83/menlhk/Setjen/kum.1/10/2016) Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) merupakan salah satu agenda kerja pemerintahan Jokowi Dengan berbagai jalan, pemerintah bersama para pihak telah bekerja keras untuk mencapai target yang ditetapkan, tambahnya.
Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 39 tahun 2017 ,tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) merupakan terobosan baru praktik perhutanan sosial. Peraturan menteri ini pada awalnya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Bahkan pro-kontra tersebut hingga saat ini dapat dikatakan masih terus berlangsung,tutur Ketua Pohi Muratara.
Bagi para penggagasnya, ide tersebut dipandang cukup realistis karena beberapa alasan. Pertama, desa merupakan institusi yang bersifat permanen yang akan terus ada untuk mengurus dan melayani kehidupan masyarakatnya. Berbeda dengan kelembagaan lain seperti kelompok tani, ataupun koperasi yang dari berbagai pengalaman masa lalu cenderung akan bubar atau tidak aktif mana kala program sudah berakhir atau karena tidak adanya sumber daya untuk mengelola kelompok tersebut,lanjutnya.
Kedua, desa merupakan manifestasi representasi masyarakat yang dari waktu ke waktu pengelolaannya khususnya dalam bidang demokratisasi desa. Dengan demikian, diasumsikan Desa akan mampu menjadi agen untuk mendistribusikan pemanfaatan pengelolaan sumber daya di wilayahnya termasuk hutan, tukasnya.
Degradasi hutan dan lahan merupakan akibat kegiatan pengusahaan hutan yang tidak mengindahkan aspek kelestarian, illegal logging dan deforestasi ,berbagai langkah pencegahan maupun perbaikan kondisi hutan dan lahan dari kerusakan telah dilakukan pemerintah,ujarnya.
Peraturan tersebut adalah peraturan Menteri LHK nomor 45/menlhk/setjend/HPL.0/5/2016 tentang tata cara perubahan luasan Areal Izin usaha pemanfaatn Hasil Hutan Pada Hutan Produksi ,kebijakan ini berpotensi memfasilitasi penyelesaian konflik tenurial sebagai akibat dari tumpang tindih perizinan ,sekaligus menjadi instrumen penting dalam strategi pelaksanaan pengelolaan hutan dengan berbasis masyarakat,sampainya kepada wartawan.
Hak ini membutuhkan dukungan semua pihak, melalui skema kemitraan dengan pihak swasta, dan dari dinas-dinas pemerintah daerah terkait, selain juga memastikan rencana yang mengindetifikasi pengembangan berbagai pilihan berbasis potensi lokal yang layak secara ekonomi. Rencana bisnis sebaiknya menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan aplikasi untuk memperoleh hak kelola melalui skema perhutanan sosial,utaranya.
Ia juga menjelaskan sekilas mengenai Poros hijau.
Poros Hijau Indonesia (PoHI) merupakan organisasi masyarakat sipil yang beranggotakan individu-individu yang tersebar di seluruh Indonesia. PoHI aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola perkebunan yang berkeadilan ekologis dan sosial. Penerima manfaat utama dari kegiatan tersebut yaitu masyarakat adat, petani, buruh, masyarakat lokal dan perempuan. Kegiatan yang dilakukan diantaranya riset, pendampingan masyarakat, advokasi kebijakan nasional dan daerah, serta kampanye. Di beberapa tahun terakhir ini banyak membangun kerja sama pemerintahan dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyusunan kebijakan daerah perkebunan berkelanjutan, pendampingan penyusunan KLHS dan RTRWP.
Upaya perlindungan dan pengelolaan Hutan menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar hutan di Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak deforetasi dan penguasaan hutan oleh masyarakat perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan.
Adapun target Perhutanan sosial di Muratara yakni, Desa Lubuk Kumbung dengam luas 600 ha kades Halian yang telah memasuki tahap pemetaan wilayah, selanjutnya Tanjung agung dengan luas 600 ha kades Korbilah,Jangkat 400 ha kades Tasdi, Pulau kidak 375 ha kadws Bukhori, Muara kuis kades yon kelana dan Muara Tiku kades Samdepi,ungkap pebri sabtu(11/7).
Untuk pemetaan kali ini kita di dampingi langsung oleh Ketua POHI Sumsel Chandra, Kades Lubuk Kumbung halian, beserta KLH dan KTH, alhamdulillah 3 hari kita pemetaan dari 9 Juli sampai 11 juli sudah selesai untuk wilayah Lubuk Kumbung dan selanjutnya akan kita kirimkan hasil pemetaan ini ke pusat untuk di tindak lanjuti,tutupnya.
(Lian)