Sumateraklik.com, Lubuklinggau – Konferensi Cabang (Konfercab) ke X Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Lubuklinggau cacat Prosedural dan Empat Dewan Komisariat (DPK) Walk Out.
Hal tersebut di sampaikan Komisaris DPK Bahasa dan Seni STKIP-PGRI Lubuklinggau, Endi Kesuma bahwa Konfercab ke X Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) cacat prosedural karna tiga DPK Definitif yakni, DPK Bahasa dan Seni, DPK Ilmu Pengetahuan Sosial dan DPK Ilmu Pendidikan STKIP-PGRI Lubuklinggau dan DPK Carataker MIPA STKIP-PGRI Lubuklinggau Walk Out saat sedang berlangsung persidangan.
“Kami menganggap Pihak Cabang dan salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI yg berasal dari GMNI DPC Lubuklinggau mengintervensi jalannya persidangan, karena disetiap peserta berargumentasi selalu masuk kedalam ruang sidang untuk berbicara tanpa ada kesepakatan forum atau izin pimpinan sidang,” sampainya.
Lanjutnya, kami menilai Pimpinan Sidang tidak menjalani mekanisme persidangan dimana : 1. Pimpinan sidang tidak tegas membiarkan pihak lain diluar peserta dan peninjau bicara dalam forum dalam hal ini pihak cabang yang sudah demisioner jelas ini melanggar tata tertib persidangan.
2. Pimpinan sidang dalam mengambil keputusan secara otoriter tanpa mendengarkan peserta.
3. Pimpinan sidang tidak konsisten dengan jadwal persidangan terkesan mengulur waktu.
4. Pimpinan sidang melanjutkan sidang tanpa menggunakan palu persidangan.
Kemudian, Komisaris DPK IPS STKIP-PGRI Lubuklinggau Hud, juga menjelaskan bahwa Pada saat berjalannya persidangan, oknum Cabang DPC GMNI Kota Lubuklinggau memasuki forum dan berbicara, padahal sudah jelas di tata tertib persidangan bahwa yang mengikuti persidangan ialah peserta penuh dan peninjau.
“Seharusnya persidangan tersebut di pending atau di tunda terlebih dahulu mengingat, saat berlangsungnya persidangan tersebut kondisi tidak lagi kondusif dan meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan banyak warga yang sudah mendatangi arena Konfercab,” jelasnya.
Dijelaskan juga komisaris DPK IP STKIP-PGRI Lubuklinggau, Aziz karna hal itu sudah jelas dari hasil pantauan kami ada warga yang sedang sakit dan sangat membutuhkan ketenangan namun itu tidak diperdulikan pimpinan sidang dan sebelah pihak yang tidak mengedepankan prikemanusiaan yang sesuai dengan ideologi Pancasila.
“Pihak Cabang mengintervensi keputusan delegasi peserta Komisariat IP padahal peserta berdasarkan keputusan rapat musyawarah Komisariat,” jelas Aziz.
Maka dari itu kami menegaskan Konfercab X GmnI Cabang Lubuklinggau cacat prosedural karena keputusan diambil tidak memenuhi kourum. Dimana hanya di ikuti tiga DPK (Unmura, STIE, STMIK)
Sedangkan GMNI cabang Lubuklinggau ada Tujuh DPK, Enam Definitif yakni IPS, Bahasa dan Seni, IP, Unmura, STIE, STMIK dan satu cakareter yakni DPK MIPA.
Jadi, hasil dari Konfercab X GmnI Cab Lubuklinggau, Sabtu (18/07) di Rumah Besar Marhaen tidak prosedural dan kami akan sampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI. (rls)