Muratara SK-Pasca Rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Syarat dukungan perseorangan pada senin 20 Juli 2020 yang lalu, akhirnya sesuai dengan Amanah UU dan PKPU Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Resmi sampaikan Hasil Rapat pleno sekaligus menyampaikan jadwal dan mekanisme perbaikan syarat perseorangan, rabu(22/7/2020).
Pada acara tersebut di hadiri oleh semua Komisioner KPU Muratara, serta dihadiri juga oleh Kapolres Muratara AKBP. Adhi Witanto, Bawaslu Muratara, dan LO Bapaslon Perseorangan dari Akis-Baykuni.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto Menyampaikan, hari ini kita memasuki tahap selanjutnya, setelah senin yang lalu kita rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual tentang dukungan perseorangan. Walaupun dalam rapat pleno itu kita sudah tau hasilnya namun sesuai dengan amanah UU dan PKPU kami mengundang LO dari Bapaslon Perseorangan untuk menyampaikan secara resmi hasil pleno hari senin yang lalu sekaligus menyampaikan bagaimana mekanisme dalam masa perbaikan,sampainya.
lanjut, sama-sama kita ketahui bahwa hasil pleno senin lalu itu menyatakan bahwa syarat dukungan yang sah yakni berjumlah 13.975 sementara syarat minimal kita yaitu 14.868 jadi kurang 893, tambahnya.
Maka sudah menjadi kewajiban kami bahwa di tanggal 22 Juli 2020 hari ini sampai tanggal 24 wajib memberitahukan hasil pleno itu berdasarkan hasil pleno faktual dan kami sengaja menyampaikan lebih awal hari ini tanggal 22 Juli 2020,ujar agus.
Dan mengingat waktu yang singkat jadi kami berharap dalam masa perbaikan ini Bapaslon dapat menyampaikan Perbaikan lebih awal agar waktu yang di sediakan cukup untuk perbaikan, dan nantinya syarat dukungan yang di serahkan tidak jangan melebihi Syarat dukungan yang sebelumnya karena waktu kita sangat singkat, dan minimal dua kali lipat dari kekurangan.
Ia juga berpesan bahwa sebelum menyerahkan Dokumen perbaikan tersebut nantinya LO terlebih dahulu meng-upload dokumen di sistem informasi pencalonan.
“Nanti akan melihat yang di submit itu berapa, kami hanya bisa melihat jumlah setelah di submit, jadi jika ada kendala di silon, baik masalah jaringan atau apa, mohon kepada LO untuk aktif komunikasi dengan LO kami, supaya tidak ada kendala di silon nya”,pesan agus kepada LO Bapaslon Perseorangan dari Akis-baikuni.
Adapun jadwal penyerahan dokumen yakni dari tanggal 25 juli sampai 27 juli 2020 dan untuk pengecekan jumlah dan sebaran dukungan calon perbaikan dari 25 juli sampai 28 juli 2020.
Adapun dokumen yang harus di serahkan saat perbaikan yaitu:
1.formulir Model B.1-KWK Perseorangan perbaikan(surat pernyataan dukungan untuk masing-masing dukungan yang di tempel fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau di Lampiri surat keterangan.
2.Model B.1.1-KWK Perseorangan perbaikan(surat pernyataan bakal pasangan calon yang memuat tabel daftar nama pendukung yang di tanda tangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang di bubuhi materai).
3.Formulir B.2-KWK Perseorangan perbaikan(rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran).
(Adv/lian)