Lubuklinggau SK-Diduga Adanya Oknum yang mencatut nama Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Lubuklinggau, hingga memangsa korban PT.Buraq yang kabarkan mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta melalui transfer, akan dibawa ke ranah hukum.
Rencananya, besok (3/08/2020) Kadis PMPTSP Lubuklinggau,Hendra Gunawan akan melaporkan pencatutan namanya ke Polres Lubuklinggau,agar modus penipuan tersebut bisa diungkap oleh kepolisian.
” Koordinasi sudah kita lakukan, pelacakan nomor whatsapp nya terakhir aktif di makasar dan nomor rekeningnya Jakarta, insyallah Senin saya akan lapor polisi,”tegas Aan sapaan Hendra Gunawan.
Aan juga merasa geram dengan isu tersebut, sebab namanya yang dicatut untuk meminta sejumlah uang tersebut kepada pelaku usaha.
” Senin saya laporkan masalah ini ke Polres, seharusnya korban juga melaporkan penipuan ini supaya isu ini tidak bias dan mencemarkan nama dinas, mudah-mudahan setelah dilaporkan bisa terungkap dengan jelas siapa pelakunya,”tutupnya.
Editor:Lian