MUSI RAWAS–Terindikasi tidak netral salah seorang perangkat desa di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas dilaporkan oleh Tim Advokasi Paslon 01 Hj Ratna Mahmud Amin dan Hj Suwarti ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas.
Tim Advokasi Paslon 01 mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa salah seorang perangkat desa di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas diduga tidak netral.
“Sudah kami laporkan, namun menyangkut siapa dan dari kecamatan apa belum dapat kami ungkapkan, karena masih dalam kajian oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas,”ujar M. Hidayat SH MH.
Hidayat yang langsung mendampingi pelapor ke Bawaslu menambahkan laporan dugaan ketidaknetralan perangkat desa itu diterima oleh Komisioner Bawaslu Mura Khoirul Anwar SPi, dan telah diregister penerimaan laporan dengan Nomor : 005/LP/PB/Kab/06.10/IX/2020, pada Jumat 25 September 2020 Pukul 16.50 WIB.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa, perangkat desa agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Terlebih, tanggal 26 September merupakan tahapan awal kampanye, maka segala ketentuan pidana terkait pelanggaran kampanye ini sudah berlaku,”tegasnya. (*)