ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Oknum Anggota PPS Desa Remayu Terbukti Langgar Kode Etik

September 26, 2020
in Opini
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

MUSI RAWAS – Dugaan keberpihakan oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri terhadap Petahana H2G terkuak.

Terbukti, hasil kajian Bawaslu Musi Rawas menyimpulkan bahwa oknum anggota PPS berinisial IP terbukti melanggar kode etik.

“Informasi yang kami peroleh dari salah satu staff Bawaslu Musi Rawas yang menangani laporan dan temuan, bahwa kajian internal Bawaslu Musi Rawas terkait hal ini sudah selesai. Dan Bawaslu Musi Rawas telah mengeluarkan hasil rekomendasi dan telah disampaikan ke KPU Musi Rawas.

Kesimpulan kajian Bawaslu adalah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” ujar M. Hidayat SH MH, tim advokasi pemenangan Hj Ratna Mahmud Amin – Hj Suwarti, Sabtu (26/9).

Sementara Abu Bakar SH MHum, yang juga anggota Tim Advokasi menambahkan, pihaknya meminta KPU Musi Rawas agar tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil kajian Bawaslu Musi Rawas telah menyatakan terbukti melanggar kode etik, maka oknum anggota PPS itu harus segera diberhentikan.

“Dari video yang kami lihat, memang yang bersangkutan hadir dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah warga di Desa Remayu, dengan atribut topi H2G, pertemuan itu dihadiri oleh beberapa orang dengan atribut yang sama, dan terlihat seseorang berbicara, sementara oknum anggota PPS itu hadir ditengah-tengah pertemuan itu,”ujar Abu Bakar, SH. MHum.

Hal senada juga disampaikan oleh Gurmani SH MHum, adanya video itu menjelaskan oknum anggota PPS tersebut berpihak kepada calon tertentu.

“Dia tidak mandiri atau tidak netral, cendrung berpihak kepada salah satu calon. KPU Musi Rawas harus berani mengambil langkah tegas , untuk mengembalikan marwah penyelenggara pemilu,”tandasnya.

Tidak jauh berbeda , Lukman Hakim SH, anggota Tim Advokasi juga menegaskan, haram hukumnya penyelenggara pemilu berpihak kepada salah satu calon.

“Tidak ada pilihan lain bagi KPU Mura, selain memecat oknum anggota PPS. Ini berbahaya bagi kemandirian KPU. Kita harus tegas tegas saja, kalau mau jadi tim pemenangan ya jadi tim pemenangan, kalau mau jadi penyelenggara pemilu ya tidak boleh jadi tim relawan ataupun tim pemenangan.
Kami minta KPU Mura pecat oknum anggota PPS itu,” tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, Panwascam Tuah Negeri juga telah mengeluarkan rekomendasi temuan, dari temuan itu Panwascam Tuah Negeri menegaskan bahwa oknum anggota PPS Desa Remayu IP adalah tim relawan H2G.

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Afri Ahmadi : yakin Ramah Berarti bakal memenangkan pertarungan Pilkada Musi Rawas

Next Post

Ramah -Berarti : Kedepankan Sembilan Program Unggulan untuk Musi Rawas Lebih Baik

Next Post
Mengenal Sosok Ratna Machmud Kecil yang Pantang Menyerah

Ramah -Berarti : Kedepankan Sembilan Program Unggulan untuk Musi Rawas Lebih Baik

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d