MURATARA SK-Sebagai salah satu syarat mencalonkan diri di Pilkada 2020, bagi mantan Narapidana(korupsi) wajib mengumumkan atau mengiklankan diri bahwa pernah terjerat korupsi. Calon Bupati Muratara H.Syarif Hidayat yang pernah ramai di sebutkan sebagai di duga mantan koruptor ternyata kini telah mengiklankan pernyataan diri bahwa pernah terjerat korupsi, hal tersebut di iklankan di salah satu media massa.
Hal itu diketahui dari dokumen-dokumen pernyataannya yang sudah viral di media massa. Dan sudah dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara.
Ketua KPU Kabupaten Muratara Agus Maryanto saat dikonfirmasi media membenarkan, jika ada salah satu paslon Bupati Muratara yang sudah mengumumkan dan memasang iklan pernyataan dirinya perna terlibat tindak pidana korupsi.
“Iya benar, sesuai dengan Jukni wajib diumumkan ke media,”kata Agus Maryanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (30/9/2020).
Statusnya narapidana yang melekat pada HM. Syarif Hidayat mengharuskan untuk mengiklankan diri di media massa. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan KPU.
Namun ia juga menyebut, jika untuk lebih jelasnya ia meminta menghubungi Komisioner bagian Teknis Ardianto.
Pernyataan pernah terjerat Korupsi tersebut sudah diumumkan oleh Calon Bupati ke media masa Regional, yang terbit pada tanggal 6 September 2020.
(Elda)