Muratara SK- Suhu Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara kini kian memanas. Populeritas dan Elektabilitas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara H.Devi Suhartoni(HDS) dan H.A.Inayatullah(Tullah) No 1(satu) semakin hari semakin meningkat, hal tersebut menimbulkan rasa hareudang atau kepanasan dari Tim Paslon lain yang ikut bersaing.
Hal itu dapat di lihat, bahwa Paslon lain nya kewalahan melihat naiknya Polularitas dan Elektabilitas Paslon Nomor urut 1(Satu) H.Devi Suhartoni (HDS)-H.Innayatullah (Tullah),sehingga Paslon no 3 yang juga merupakan petahana H.Syarif Hidayat-H.Surian merasa hareudang karena popularitas turun drastis, seakan takut kalah dalam pertarungan membuat tim Advokasi Paslon No 3 itu menggugat KPU Muratara ke PTUN Medan dengan tuduhan kesalahan Administrasi Paslon Nomor 3.
Tim Hukum HDS-Tullah, Ayub Zakaria,SH.MH,Edwar Antoni,SH.MH dan Herdiansyah,SH angkat bicara.
Edward Antoni,SH.MH. menyayangkan opini Publik yang dimainkan oleh paslon Nomor 3(Tiga).
“Sangat di sayangkan, gugatan meraka terhadap KPU Kabupaten Muratara di PTUN Medan, Yang mengembar gemborkan bahwa HDS-Tullah didiskualisifikasi”.Ungkapnya.
“Padahal sidang masih pada tahapan keterangan saksi-saksi
dan apa yg dilakukan oleh KPU Muratara itu sudah benar secara tahapan, dan human error yang terjadi dalam silon KPU Muratara adalah hal yang wajar dan tidak mempengaruhi persyaratan calon HDS-Tullah”,kata edo sapaan akrabnya.
Lanjut Edo, bahkan dalam waktu sanggah 3 (Tiga) hari setelah penetapan calon.Kenapa kan ada masa sanggah ? paslon Nomor 3 tidak mengajukan keberatan dan juga tidak ada register keberatan di Bawaslu dan apa lagi Rekomendasi.Tuntutan mereka prematur dan hanya mencari sensasi belaka karena takut naiknya popularitas HDS-Tullah,jelas edo.
“Lucu ketidak telitian Tim Hukum Paslon Nomor 3 dengan tidak melakukan keberatan dan sangah yang diberikan waktu oleh KPU Muratara, adalah bukti bahwa kelalaian dan kesalahan mereka sendiri yg kemudian dipaksakan seolah-olah KPU Muratara salah. Hal itu menjelaskan bahwa mereka memaksakan kehendak dan mencari-cari kesalahan mereka sendiri. Karena KPU telah memberikan ruang kepada mereka untuk keberatan selama 3 hari setelah penetapan calon. Itu bukti bahwa itu kasalahan paslon Nomor 3 bukan KPU Muratara”,ujarnya.
“Sekali lagi kami sangat menyayangkan pembodohan yang dilakukan para pendukung no 3, dan statemen yang bermunculan dimedia yang memvonis KPU Muratara kalah, dan mendiskualifikasi Nomor 1(Satu). Lucu hal itu menunjukan kekerdilan mereka dalam berpolitik dan ketidak profersional tim mereka”,cetus Pengacara kondang Edwar Antoni.
Hal tersebut menunjukan bahwa mereka takut bertarung secara Profesional dan Luber dengan 2 Paslon lainya. Artinya mereka sudah menunjukan bahwa mereka sudah ketakutan kalah saat berperang dan akhirnya membuktikan bahwa mereka kalah sebelum berperang. Sebab gugatan mereka menurut kami amat dangkal dan prematur, tutupnya.
(Elda Elian)