ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Status Zona Merah Covid, Petahana Malah Kumpulkan Massa di Lubuklinggau

Oktober 28, 2020
in Opini
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

LUBUKLINGGAU-Kota Lubuklinggau yang saat ini masih berstatus zona merah Covid-19 tampaknya semakin tak terbendung.

Apalagi adanya kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak yang disinyalir dilakukan calon Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Hendra Gunawan di kediaman pribadinya Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Bahkan data yang diperoleh dilapangan, massa yang hadir ditempat itu jumlahnya diatas 150 orang.

Kegiatan itu pun, disayangkan Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Walyusman, mengingat saat ini Pemkot Lubuklinggau tengah gencar meminimalisir clauster baru penyebaran Covid-19.

“Pastinya kalau mengumpulkan orang banyak dan tidak mematuhi protokol Covid-19 jelas melanggar Perwal Nomor: 31 Tahun 2020,” ungkap Walyusman yang dihubungi, Rabu (28/10) sore.

Pengumpulan massa tersebut lanjut mantan Camat Lubuklinggau Barat I itu, semestinya tidak digelar di Kota Lubuklinggau, sebab saat ini Kota Lubuklinggau tidak sedang melaksanakan Pilkada.

“Ironisnya, suksesi Pilkada-nya di Kabupaten Musi Rawas, kumpul-kumpulnya di Lubuklinggau,” tambah Kasat.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor : 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, disebutkan masyarakat harus menghindari berkumpul dalam jumlah banyak (berkerumun), termasuk tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, wajib memakai masker bagi setiap orang dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.

Dalam Perwal itu juga mengatur sanksi dan denda bagi orang atau pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut, dengan rincian Rp 500 ribu untuk orang pribadi sementara pelaku usaha mencapai Rp 5 juta. (*)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Pisah Sambut Kapolres PALI, Akan Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas

Next Post

Dzolim,Data Privasi Pasien RSMH Menyebar dan di Politisir

Next Post

Dzolim,Data Privasi Pasien RSMH Menyebar dan di Politisir

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d