ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Syapran : Itu Perbuatan Tidak Beretika Terkait Beredarnya Privasi Pasien

Oktober 29, 2020
in Opini
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MUSI RAWAS- Pemerhati kebijakan publik di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM), Syapran Suprano menilai perilaku menyebarkan informasi lawan politik yang sifatnya privasi, terlebih terkait data medis merupakan perbuatan tidak beretika, tidak terhormat dan tidak memiliki kehormatan.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi beredarnya foto calon Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Hj Ratna Machmud di RSMH Palembang yang sedang dirawat karena diduga terpapar Covid-19.

“Saya tidak bisa berkomentar terkait ranah hukum dalam kasus ini, namun bila dilakukan oleh lawan politik, maka itu dapat dikategorikan sebagai perilaku tidak beretika, tidak terhormat dan tidak memiliki kehormatan. Jika dilakukan lawan politik misalnya, maka yang melakukan perbuatan tersebut tidak layak menjadi pemimpin,” tegas Syapran, Kamis (29/10).

Menurutnya, saat ini masyarakat masih menganut pola paternalistik dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya, seorang pemimpin cenderung akan diikuti dan ditiru oleh publik.

“Apakah publik di Musi Rawas akan dibentuk menjadi masyarakat yang hidup tanpa etika dan tidak memiliki kehormatan? Saya tidak yakin seperti itu. Melihat persoalan ini, keputusan terakhir ada di tangan masyarakat, yakni ingin menjadi masyarakat yang tidak beretika dan tidak memiliki kehormatan atau sebaliknya. Untuk itu pihak yang merasa dirugikan harus bertindak tegas dan mengusut ini sampai ke dalang intelektualnya,” tandasnya.

Syapran menjelaskan, dalam Surat Keputusan PB IDI Nomor 111/PB/A tertanggal 4 Februari 2013 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 16 disebutkan setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
“Kode etik dokter juga mengatur terkait larangan mengungkapkan identitas pasien. Jadi, ini bukan bahan konsumsi publik, apalagi untuk kepentingan politik,” pungkasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

RSMH Palembang Akui Monitor CCTV Hanya Bisa Diakses Petugas Jika Terbukti Sanksi Tegas Menanti

Next Post

Akun Facebook Penyebar Foto Ratna Machmud Dilaporkan ke Polda

Next Post

Akun Facebook Penyebar Foto Ratna Machmud Dilaporkan ke Polda

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d