Musi Rawas SK-Konflik Agraria serta dugaan penindasan terhadap petani(marhaen) oleh PT.Agro Sawit Musi Rawas (ASMR) tak kunjung ditemui solusi. Demi menegakan kebenaran dan mengembalikan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, maka Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Musirawas Lubuklinggau dan Muratara (MLM) atau Silampari Kembali turun ke jalan, gelar aksi di depan Polres dan Pemda Musi Rawas, kamis(05/11/2020).
Ketua DPC GMNI MLM Eris yong hengki, Menyampaikan bahwa, setelah sekian kalinya kami melakukan pendampingan dan turun aksi ke jalan demi menyuarakan jeritan dan tangisan rakyat yang tertindas, bahkan setelah sekian kalinya dilakukan mediasi dengan PEMKAB, POLRES, PT.ASMR serta pihak-pihak terkait yang di fasilitasi oleh pihak DPRD Musi Rawas sebagai penyerap aspirasi rakyat dan penerima amanat mutlak dari rakyat akan tetapi belum juga menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi,sampainya.
Untuk itu selama persoalan ini belum tuntas dan masih ada ketidakadilan maka kami akan terus menyuarakan persolan ini melalui aksi,tegasnya.
Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil dari mediasi-mediasi yang telah dilakukan, kini semakin jelas serta semakin terang benderang bahwa PT.ASMR ini tidak memiliki izin sama sekali, dan dugaan kami selama ini memang benar bahwa PT.ASMR ini melaksanakan segala bentuk kegiatan operasionalnya berstatus ILEGAL karena tidak mengantongi izin sama sekali,tutur Eris kepada wartawan.
Oleh karena itu kami minta PT.ASMR segera hentikan segala bentuk operasional PT. ASMR ini dan tingalkan bumi silampari yang kami cintai ini (TUTUP PT. ASMR),kata Eris.
Selanjutnya, mengenai aksi yang hari ini yang juga belum di temukan solusi maka kami akan aksi lanjutan ke Pemda dan Kejaksaan sampai konflik ini selesai,tambah eris.
Selanjutnya, sambung Evan Maulana Sekretaris GMNI MLM, sebagai mana yang telah di jelaskan tadi bahwa PT. ASMR ini tidak memiliki izin sama sekali maka sudah sepatutnya perusahaan ini angkat kaki, maka pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Musi Rawas haruslah tegas dalam persoalan ini karena sudah menjadi tugas dan tangungjawab PEMKAB serta DPRD Kabupaten Musi Rawas (sebagai dewan pengawas) untuk meluruskan persoalan ini serta menghentikan segala bentuk operasional perusahaan ini dan mengusir PT. ASMR ini dari kabupaten Musi Rawas,ujarnya.
Kemudian, terkait persoalan konflik agraria ini yang dimana telah adanya korban keganasan dari PT. ASMR ini dan adanya dugaan oknum-oknum yang bermain di dalam persoalan konflik agraria ini dimana telah terjadinya dugaan tindak kriminalisasi terhadap petani, sehingga si petani di tahan dan di tuduh sebagai pencuri di atas tanahnya sendiri, maka kami DPC GMNI Lubuklinggau, Musi rawas, dan Muratara mengencam keras akan kesewenang-wenangan ini, ucap evan geram.
Sekali lagi kami menegaskan kepada Pihak terkait segera bebaskan petani yang tidak bersalah (korban keganasan perusahaan), dan segera usut tuntas serta menindak lanjuti adanya dugaan oknum-oknum yang tidak bertangung jawab tersebut, agar mendapatkan ganjaran dan hukuman yang setimpal,tutupnya.
(Elda)