ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti Terima APK dari KPU

November 10, 2020
in Politik
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

 

MUSI RAWAS-Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura  nomor urut 1, Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti telah terima Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas.

 

Penyerahan APK  dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jln. Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Muara Beliti, Selasa (10/11).

 

“Iya kami sudah terima APK untuk paslon nomor urut 1, setelah ini akan kami distribusikan ke 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Mura,” ujar perwakilan paslon nomor urut 1, Lukman Oemar.

 

Sesuai  berita acara penyerahan APK dan BK kepada paslon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 Nomor :  /BA.ST/1605/Sek-Kab/XI/2020, dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 Pukul : 12.30 WIB yang diserahkan melalui Sekretaris KPU Musi Rawas, H Nailul Azmi, S.Psi., MM APK dan BK diserahkan kepada Liaison Officer (LO) / tim penghubung Ramah-Berarti saudara Nur Fajri. Kemudian ditandatangani kedua belah pihak.

 

Hadir pada acara itu, Ania Trisna AD, SH.MH, Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Khoirul Anwar, S.Pi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas dan Polres Musi Rawas, Barliano sekaligus menjadi saksi penyerahan dan penandatanganan berita acara tersebut.

 

Sekretaris KPU Kabupaten Mura, Nailul Azmi mengatakan  sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

“Mengacu pada PKPU tersebut KPU wajib memfasilitasi dan mencetak  alat peraga kampanye dan bahan kampanye bagi pasangan calon dimana seluruh desain dan materinya berasal dari pasangan calon atau tim kampanye,” ujarnya.

 

Adapun APK dan BK yang diterima pihak paslon 01 ada tujuh (7) jenis, yakni baliho bahan flexy digital printing ukuran 3M x 4M, sejumlah 5 pcs, umbul-umbul bahan flexy digital printing ukuran 1,15M x 5 M sebanyak 280 pcs, spanduk bahan flexy digital printing ukuran 1,5 M x 7 M sejumah 398 pcs, selebaran bahan HVS ukuran 9,9 cm x 21 cm bewarna sejumlah 60.000 lembar, brosur bahan HVS ukuran 21 cm x 29,7 cm bewarna sejumlah 60.000 lembar, pamplet bahan flexy ukuran 21 cm x 29,7 cm sejumlah 60.000 lembar, poster bahan flexy ukuran 40 cm x 60 cm sejumlah lembar. ( *)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Melalui AMPG & KPPG, Partai Golkar Serahkan 10.000 Masker ke Ramah-Berarti

Next Post

Dikhawatirkan Tak Tepat Sasaran,Pencairan Dana Rp 140 Juta ke KSM Dipertanyakan

Next Post

Dikhawatirkan Tak Tepat Sasaran,Pencairan Dana Rp 140 Juta ke KSM Dipertanyakan

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d