PALEMBANG – Laporan dugaan tindak pidana UU ITE yang dilaporkan Tim Advokasi Paslon Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti di Polda Sumsel terus bergulir. Rabu (18/11) kembali seorang saksi dari pelapor dihadirkan di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangannya.
“Terkait laporan kami, sebagai tindak lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi tanggal 9 November 2020 lalu, hari ini, Rabu (19/11) kami diminta untuk menghadirkan saksi kembali, guna memperkuat apa yang sudah diterangkan oleh saksi-saksi sebelumnya,” ujar M Hidayat, SH , MH Tim Advokasi Paslon 1, Rabu (18/11).
Saksi yang dihadirkan lanjut dia, sudah diambil keterangannya oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel pukul 09.00 WIB.
“Harapan kami, dengan keterangan saksi ini bisa memperkuat laporan kami terkait dugaan tindak pidana UU ITE berupa penyebaran foto Calon Bupati Hj Ratna Machmud yang sedang melakukan isolasi di ruang RS Mohammad Husein Palembang oleh akun media sosial facebook Ahmad Fadli,” harapnya.
Kedepan, masih menurut Hidayat, pihaknya menunggu tahapan penyelelidikan yang tengah dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Informasi yang kami peroleh bahwa pihak Polda Sumsel akan melibatkan ahli terkait perkara ini, mengingat laporannya merupakan pidana khusus tentu memerlukan pandangan ahli yang memang mumpuni terkait UU ITE,”tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, 9 November 2020 lalu Tim Advokasi 1 telah menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan di Ditrekrimsus Polda Sumsel.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah disampaikan Tim Advokasi 1 pada 29 Oktober 2020 yang lalu, terkait beredarnya foto Calon Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang tengah melakukan isolasi di salah satu ruangan di RS Mohammad Husein Palembang di media sosial facebook. (*)