MUSI RAWAS—Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Paslon 01, Makhdum yang diduga dilakukan oleh Zulkipli Lubis alias Lubis kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Dengan pelimpahan ke kejaksaan artinya Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Musi Rawas.
Diketahui dugaan peristiwa penganiayaan terhadap Makhdum oleh tersangka Lubis terjadi di Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, beberapa waktu lalu.
Kemudian Makhdum melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Mapolres Musi Rawas dengan register LP Nomor : STTP/102/X/2020/SPKT.
“Berkas SPDP atas kasus penganiyaan saudara Makhdum dengan terlapor Lubis sudah diserahkan oleh penyidik dan telah diterima Seksi Pidum Kejari LubukLinggau, Jumat ( 20/11) namun baru pelimpahan tahap 1 (P 19),” ujar Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Faiq Nur Fiqri Sofa.
Keterangan SPDP terlapor Lubis yang diterima kejaksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk tahapannya masih dalam proses dan akan berjalan ke tahap dua.
“Kalau menurut berkas yang kami terima saudara ZL sudah ditetapkan tersangka, namun tahapan proses penyidikan masih berjalan ke tahap dua, dan saya sendiri belum baca SPDPnya,” pungkasnya. (*)