ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Tim Advokasi 1 Desak KPU Mura Pecat Oknum PPS Desa Semeteh

Diduga Hadir Saat Pengukuhan Korcam-Kordes Petahana

Desember 4, 2020
in Politik
Tim Advokasi 1 Desak KPU Mura Pecat Oknum PPS Desa Semeteh
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

 

MUSI RAWAS-Diduga tidak netral, Tim Advokasi paslon nomor urut 1, Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti mendesak KPU Kabupaten Musi Rawas agar memberhentikan oknum anggota PPS Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan.

 

“Kamis (3/12), kami mendapat laporan bahwa salah satu oknum anggota PPS Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan diduga telah bertindak tidak netral, mendukung pasangan calon petahana. Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan investigasi dan kami peroleh data berupa video rekaman, dimana saat itu oknum anggota PPS dimaksud, hadir pada acara pengukuhan Korcam-Kordes se- Kabupaten Musi Rawas pendukung petahana,” ujar M Hidayat, SH, MH, Jumat (4/12).

 

Saat ini data dan Informasi tersebut, lanjut Hidayat telah disampaikan pihaknya baik ke Bawaslu Musi Rawas maupun ke KPU Musi Rawas.

 

“Kami sangat menyesalkan hal-hal seperti ini masih saja terjadi. Sudah jelas penyelenggara itu harus netral, menjaga integritas, imparsial. Lah, kok ini secara nyata mendukung paslon tertentu. Ini preseden buruk bagi kelangsungan penyelenggara khususnya di Desa Semeteh. Oleh karena itu, kami meminta kepada KPU Musi Rawas selaku atasannya untuk segera memberhentikan oknum anggota PPS Desa Semeteh tersebut,” tegas Hidayat.

 

Didalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota PPS.

 

“Pasal 8 Peraturan DKPP menegaskan, bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini anggota PPS harus bersifat mandiri, netral atau tidak memihak kepada partai politik, calon, pasangan calon dan / atau peserta Pemilu,” terangnya.

 

Dengan hadirnya oknum PPS di acara pengukuhan Korcam-Kordes H2G, tutur Hidayat, membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik.

 

“Oleh karena itu, kami meminta kepada KPU Musi Rawas, guna menjaga marwah penyelenggara Pemilu, menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2020, kami meminta anggota PPS tersebut dipecat,” desaknya. (*)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Bagindo Togar : Petahana Musi Rawas Diprediksi Lengser

Next Post

Ingin Wujudkan Unsur Tujuan Pemekaran Muratara, Ulu Rawas 80% Untuk HDS-Tullah

Next Post

Ingin Wujudkan Unsur Tujuan Pemekaran Muratara, Ulu Rawas 80% Untuk HDS-Tullah

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d