MUSI RAWAS- Form C6 atau undangan bagi pemilih untuk menggunakan hak suara dalam pilkada serentak 2020 di Kabupaten Musi Rawas, disinyalir ada yang belum dibagikan ke pemilih, salah satunya di Desa Sembatu dan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu hingga H-1 pemilihan, Selasa (8/12).
Informasi terkait hal ini pun, langsung ditanggapi Calon Bupati Musi Rawas no urut 01, Hj Ratna Macmud, agar segera ditindaklanjuti pihak terkait, supaya tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pagi ini kami menerima informasi bahwa banyak pemilih di Kecamatan BTS Ulu, Desa Sembatu dan Bangun Jaya belum mendapatkan undangan atau form C6. Dikhawatirkan, ini juga mungkin terjadi di kecamatan lain,” ungkap Hj Ratna Machmud dalam pers rilis.
Tak hanya itu Ratna juga menjelaskan warga yang tidak mendapatkan undangan, memang tetap bisa menggunakan hak pilihnya yakni antara pukul 12.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib.
“Kalau disatu desa ada 300 warga yang tidak dapat undangan, apakah cukup waktu satu jam untuk warga menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Menurut Ratna, sesuai UU No. 10 tahun 2016 pasal 182 A, setiap upaya menghalangi-halangi pemilih mendapat undangan (C6), dapat dikenakan sanksi pidana minimal 24 bulan.
“Kami berharap agar Bawaslu Musi Rawas, KPU Musi Rawas dan Polres Musi Rawas, dapat segera menindaklanjuti temuan ini, karena tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi di desa lain,” tegasnya.
Calon Bupati no urut 01 ini juga, menyampaikan agar timses, relawan dan simpatisan dapat menahan diri untuk tidak berbuat anarkis dalam menyikapi temuan ini.
“Mari kita jaga demokrasi dan kita jaga agar Musi Rawas tetap tenang dan kondusif,” pungkasnya. (*)