Lubuklinggau SK-Permasalahan izin usaha Sarang Burung Walet di wilayah Kota Lubuklinggau tak kunjung terselesaikan, tanpa ada kejelasan pasti, sehingga hal ini terus menjadi polemik dan perbincangan masyarakat Kota Lubuklinggau. Kali ini statemen Hendra Gunawan terkait sarang walet juga menjadi sorotan, Rabu 6/12.
Banyak beredar statemen Hendra Gunawan, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau mengatakan bahwa ‘akan menutup seluruh usaha Sarang Burung Walet (SBW) yang tidak mempunyai izin atau ilegal’.
Hal tersebut juga mendapat sorotan Syarif, yang menjabat sebagai sekretaris Poros Hijau Indonesia (POHI) Kota Lubuklinggau, dia menegaskan kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lubuklinggau jangan hanya sekedar memberikan ultimatum saja.
“Kita butuh tindakan tegas dan konkrit dari pemerintah Lubuklinggau, untuk segera menutup usaha sarang burung walet yang tidak mempunyai izin di wilayah lubuklinggau, jangan hanya omong saja tapi tidak ada eksekusinya”, tegas Syarif.
Syarif mengajak masyarakat dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal permasalahan ini sampai ada benang merahnya.
“Kita minta pemerintah dalam hal ini DPMPTSP, jangan mau di intervensi apalagi sampai di intimidasi dari pihak luar yang ada kepentingan, segera tindak tegas, ini untuk kenyamanan Masyarakat umum”, tutupnya.