Terkait anggapan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa ia mengatakan bahwa pelaku tidak gila.
“Waras”, cetusnya.
Muratara SK-Berkat kesigapan satgas Polsek Rawas Ulu. Kabupaten Musi Rawas Utara, pelaku pembunuhan di jangkat berhasil diringkus kurang dari 6 jam.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni, Yakun Bin Manaf (20) warga asal Desa Pulau Kidak Dsn 4 Kec Ulu Rawas Kab. Muratara. Dan korban bernama Jaya Bin Sarnubi (25) warga asal Desa Jangkat Dsn III Kec.Ulu Rawas Kab Muratara.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Rawas ulu AKP Ujang AR mengungkapkan bahwa, pada hari Sabtu tgl 13 Pebruari 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Jangkat telah terjadi TP Anirat yang di lakukan oleh Pelaku An.Yakun Bin Manaf Terhadap Korban yg Bernama Jaya Bin Sarnubi. Pelaku menikam Korban dengan menggunakan senjata Tajam Jenis Pisau. Pembunuhan tersebut di duga karena Tersangka ‘jengkel’, karena korban mengatakan tersangka ‘gila’, ungkapnya.
Terkait anggapan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa ia mengatakan bahwa pelaku tidak gila.
“Waras”, cetusnya.
Akibat kejadian itu, Korban mengalami Luka Tusuk pada punggung sebanyak dua lubang, Luka tusuk pada bagian kepala belakang sebelah kiri satu lubang dan luka tusuk pada bagian dahi sebelah kiri satu lubang, Korban mengalami luka sayat lengan atas sebelah kiri sehingga Korban Meninggal Dunia,jelas Kapolsek.
Selanjutnya ia juga membenarkan bahwa pelaku sudah di amankan di mapolsek Rawas ulu.
“Benar, Pada hari Sabtu tgl 13 Pebruari 2021 sekira pukul 22.30 Wib telah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku Yakun Bin Manaf Di Desa Pulau Kidak, penangkapan di lakukan setelah Anggota mendapat Informasi Bahwa Pelaku berada di salah satu Rumah kerabatnya di Desa Pulau Kidak, Penangkapan di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda Marhan Saputra,SH beserta anggota Reskrim Polsek Rawas Ulu”,tutupnya.