Muratara SK-Makin hari makin banyak laporan terkait dugaan tindak korupsi yang di duga ikut mengait Mantan Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H.M.Syarif Hidayat. Termasuk laporan yang baru masuk di Kejaksaan tinggi Sumatera selatan pada Februari 2021.
Laporan tersebut di sampaikan langsung oleh Perwakilan Aliansi Pemuda Muratara (APM) yakni Frengki pratama, Alamsyah dan mahendra. Ketiga pemuda ini sebelum nya ikut dalam unjuk rasa menyampaikan aspirasi di Pemda Muratara pada awal Februari 2021.
Frengki mengatakan bahwa saat ini dirinya bersama rekan-rekan nya telah melaporkan beberapa dugaan korupsi Muratara yang kemungkinan di duga melibatkan Mantan Bupati Muratara.
Dugaan banyaknya kasus korupsi di sumatera Selatan menjadi suatu keprihatinan tersendiri bagi potret pembangunan di Sumsel. Indikasi maraknya kasus korupsi ini dapat dilihat dari pembangunan di daerah serta issue korupsi dibeberapa media sumatera selatan,sampai Frengki.
“Indikasi yang sama kami temukan di pemerintahan kabupaten Muratara. Dari hasil data-data yang terhimpun dan investigasi dilapangan untuk menjadi temuan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan terkesan tidak berjalannya kasus kasus tersebut”,ujarnya.
Catatan dugaan kasus atau perkara yang kami peroleh dilapangan kabupaten Muratara antara lain, terkait persoalan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Non Fisik, terdiri dari DAK Reguler, Penugasan dan Affirnasi ke RKUD sebanyak Rp. 62 Milyar. Namun dibayar pada pihak ke tiga hanya Rp. 44 Milyar sisa yang belum dibayar walaupun pekerjaan sudah 100% sekitar rp. 18 Milyar. Kemudian terjadinya Surat Pengakuan Hutang (SPH). Sementara uang Rp.18 Milyar tersebut tidak jelas arah dan peruntukannya, jelas frengki.
Lanjut, dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 1,9 Milyar dianggarkan untuk bea siswa IPB namun sampai hari ini belum dibayar. Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp. 3.889.341.176 dana tersebut bantuan keuangan dari Provinsi untuk premi masyarakat sebanyak 14.000 jiwa, uang ini oleh Dinas Kesehatan belum dibayar kepada masyarakat yang berhak. Sedangkan berdasarkan informasi yang terhimpun bahwa dana ini telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,tuturnya.
Kemudian dana covid-19 sebesar Rp. 31.999.568.604 yang disalurkan pada BPBD, Dinsos, DPMDP3A, Setda, Dinkes, RSUD RUPIT, Disdik, Disbudpar. Namun Realisasinya hanya Rp. 24 Milyar dan sisa Rp. 7,2 Milyar. Dana covid-19 yang terealisasi Rp 24 Milyar diduga terjadi pengelembungan (mark up) dari nilai yang sebenarnya,bebernya, kamis (18/2).
Dana hibah BPBD Pusat ke BPBD Kab. Muratara berjumlah Rp. 7 Milyar, namun yang terlaksana dan terealisasi hanya Rp. 6,2 Milyar. sisa Rp. 800 juta tidak jelas keberadaannya sementara kas daerah saat ini kosong atau habis,kata dia.
Tidak hanya itu adanya dugaan pembangunan rumah pribadi dengan menggunakan anggaran Negara kian menjadi pertanyaan di masyarakat, apalagi di temukan adanya penganggaran Rumah dinas Bupati namun tidak ada rumah dinas, pasal nya rumah yang menjadi tempat kediaman Mantan Bupati Muratara HM.Syarif Hidayat saat menjabat ialah rumah dengan status pribadi. Frengki menyampaikan bahwa hal itu perlu diinventarisasi.
“Anggaran pembangunan Rumah Jabatan Bupati tahun 2020 dengan jumlah Rp. 1,9 Milyar. Dan anggaran tersebut tersedia pada Bagian Umum Sekretariat daerah (SETDA), penempatan aset tidak tepat sasaran mengingat rumah yang ditempati Bupati merupakan rumah milik pribadi, hal ini perlu diinventarisasi lebih lanjut”,tukasnya.
Dikatakan frengki, Anggaran Rumah Jabatan Bupati berjumlah Rp. 1.263.127.200 terdiri dari 76 item sesuai dengan nomor registrasi, merk, ukuran, tahun pembelian 2015-2019. Peralatan ini harus diinventarisasi.
Alat berat (Traktor, Grader Towed Type, Grader + Attachment, Loader lainnya, Truck Attachment, kendaraan tak bermotor angkutan barang lainnya) berjumlah Rp. 9.205.196.212 alat ini tidak jelas penggunaannya maka perlu untuk diinventarisasi aset.
Ia juga menduga, terkait pembangunan infrastruktur ditahun anggaran 2020 yang diguga dibangun tidak sesuai RAB serta terkesan asal jadi.
Dari 10 poin persoalan diatas, maka dugaan merugikan negara diperkirakan sebanyak Rp.34 milyar.
Aliansi pemuda muratara(APM) dalam hal ini diwakili oleh Frengki Pratama meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan tinggi sumsel untuk mengusut tuntas atas dugaan kasus tersebut.
“segera proses hingga ke pengadilan (meja hijau) karena saat ini muratara merupakan kabupaten yang masih baru, dan IPM terendah di Sumatera Selatan, muratara harus memperbaiki diri tidak hanya dari masyarakatnya, tapi juga ditingkat para pejabat pemerintah”,tegasnya.
Saat di disinggung mengenai apakah ini juga ada keterlibatan Mantan Bupati Muratara H.M Syarif Hidayat, Frengki mengatakan,”Kita lihat nanti, kebenaran harus kita ungkapkan”,tutupnya.
(Elda)