Muratara SK-Usai penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPUD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada pukul 11:00, selanjutnya melalui Rapat Paripurna Dewan pukul 13:00, dengan resmi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mengumumkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Murtara Terpilih Periode 2021-2026.
Dalam paripurna PImpinan Rapat DPRD Muratara menyampaikan, “Berdasarkan Pasal 154 ayat 1 hurup e UUD tahun 2015 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2014 dimana salah satu tugas kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya”,sampai pimpinan Efriansyah S.Sos.
Lanjut, sebagaimana tercantum sesuai Pasal 160 (ayat) 3 UUD nomor 10 tahun 2016 kedua atas UUD nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UUD nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur wali kota ,dan bupati UUD menyatakan. Bahwa pengesahan pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati kabupaten muratara ,dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang di sampaikan DPRD melalui Gubernur untuk di berikan kepada menteri”,jelas ketua.