ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Bekerja di Kebun, Orang Ini di Tangkap Polisi

April 8, 2021
in Umum
Bekerja di Kebun, Orang Ini di Tangkap Polisi
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MURATARA SK-Sejumlah orang yang bekerja di Kebun wilayah Desa Embacang Baru. Kecamatan Karang Jaya ini di tangkap Polisi, kamis(08/04/2021).

Penangkapan karena pelaku (tsk) melakukan pembakaran lahan, yang nantinya akan di tanami sawit.

Berdasarkan konferensi pers ada  kamis 08 April 2021. Tersangka yang sudah di ringkus oleh Polisi Resort Kabupaten Musi Rawas Utara berjumlah 3(tiga) orang, yakni Wardoyo(60), Nanang(48), Wahyudi(31). Semua bekerja sebagai petani atau buruh tani dan sama-sama merupakan Desa Sukamana. Kecamatan Terawas. Kabupaten Musirawas.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.Ik menuturkan kronologis penangkapan.

“Pada hari selasa tanggal 06 april kami mendapatkan laporan bahwa adanya tindak pidana pembakaran lahan, yang bertempat di perkebunan wilayah Desa Embacang Baru. Kecamatan Karang Jaya. Kabupaten Muratara yang di lakukan oleh Wardoyo,Nanang, Wahyudi dan Lainnya”,ungkap Kapolres Eko.

Selanjutnya satgas Polres Muratara langsung ke lokasi, saat penangkapan, AR dan EM(yang punya lahan) melarikan diri, dan di dapati 3(tiga) tersangka yang melakukan pembakaran,tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka bekerja di kebun tersebut, namun akan kita telusuri lagi,ujar Kapolres Eko.

Terpisah, Menurut keterangan salah satu pelaku pembakaran tersebut saat di wawancara awak media, dia mengaku pembakaran di lakukan karena mereka bekerja di kebun itu, rencana nya jika di upah akan di gunakan untuk keperluan di rumah seperti makan.

“Kami bekerja, ada borongan menyemprotkan lahan di upah 1 juta bagi empat dalam jangka dua hari, dan selanjutnya yang punya kebun minta di bantu membakar lahan itu yang nantinya akan di tanami sawit, kami belum tau akan di bayar berapa tapi kami bantu bakar lahan nya”,jelas Tsk, Wardoyo.

Berdasarkan pasal 187 KUHP tentang lingkungan hidup, Akibat perbuatan nya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun hingga 15 tahun.

Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan saat penangkapan yakni, 3(tiga) Buah korek api gas berwarna kuning, biru dan hijau. 1(satu) buah teng penyemprot air. Dan 3(tiga) buah batang kayu bekas terbakar.

(Elda)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Kapolres Mura, Ciptakan Pilkades Yang Aman dan Damai

Next Post

Wako: Perdagangan dan Industri Bagai Dua Sisi Mata Uang Yang Tidak Bisa Dipisahkan

Next Post
Wako: Perdagangan dan Industri Bagai Dua Sisi Mata Uang Yang Tidak Bisa Dipisahkan

Wako: Perdagangan dan Industri Bagai Dua Sisi Mata Uang Yang Tidak Bisa Dipisahkan

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d