Musi Rawas. SK. Dinamika proses pesta demokrasi tingkat desa di kabupaten Musi Rawas semakin menarik, pasalnya proses tahapan di tingkat desa dan kabupaten disinyalir tidak sesuai prosedur.
Awak media sendiri pernah mendengar dari kepala dinas DPMD Kabupaten Musi Rawas terkait permasalahan tersebut. Rabu(24/03/2021).
” Sebelum dipastikan seorang di nyatakan lolos terkhusus untuk desa Kebur jaya, kami memanggil tim verifikasi yang salah satunya dari BNN kabupaten Musi Rawas di situ dinyatakan oleh kepala BNN kabupaten Musi Rawas bahwa semua urine untuk saudara Amran semuanya bisah di pakai” jelas kepala dinas DPMD Ahmadi Zulkarnain.
Terpisah, pengacara Amran saat ditemui di kantornya mengatakan ada beberapa pernyataan sikap yang akan di ambil oleh pihak terkait isu yang beredar di publik agar benang kusut Pilkades di kabupaten Musi Rawas dapat di cari penyelesaiannya. Berikut pernyataan sikap Abdul Aziz selaku pengacara Amran.
1. Menghormati “ Penundaan Pemilihan Kepala Desa Kebur Jaya ” oleh Bupati Musi Rawas melalui surat Nomor:180/42/III/SETDA/2021 tertanggal 8 April 2021.
2. Kepada masyarakat Kebur Jaya agar Menghormati Keputusan.
3. Pemerintahan Daerah Musi Rawas Menghimbau Masyarakat Kebur Jaya agar tetap tenang, damai serta taat akan Hukum.
4. Mengapresiasi Pihak Kepolisian dalam hal ini Jajaran Kapolres Musi Rawas dalam Pengamananan diwilayah Desa Kebur Jaya Mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang dapat menggangu keamanan.
5. Mengutuk Keras atas KEZOLIMAN kepanitiaan tingkat desa terhadap saudara AMRAN. Dengan Sengaja Melakukan Pembangkangan terhadap keputusan dan petunjuk PEMDA Musi Rawas dengan melaksanakan Pemungutan Suara secara sepihak secara Melawan Hukum.
6. Menyayangkan Sikap Kepala Dinas DPMD Musi Rawas Khususnya Pilkades.
7. Desa Kebur Jaya tidak Melakukan sikap yang Profesional dengan Mecetak Kertas Suara terlebih dahulu serta mendistribusikan sebelum Mengetahui hasil tes Ulang melalui Rambut Saudara Amran.S Sertamelakukan Pembiaran tindakan Ilegal dari Kepanitiaan Desa KeburJaya.
8. Menyayangkan Cara Kerja BNNK Musi Rawas yang tidak Profesional yang menjadi akar persoalan Kekisruhan Pilkades Desa KeburJaya.
9. Terhadap dugaan Rekayasa.hasil tes urine a/n Amran pada tanggal 29 Januari 2021. akan dilakukan upaya hukum.
10. Secara fakta Tes Melalui Rambut yang dilaksanakan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi DKI dinyatakanTIDAK TERINDIKASI/NEGATIF dengan No.Lab2.2.2/024-2104010003 tertanggal 6 April 2021
Menurut pengacara kondang ini sejatinya hak politik seseorang tidak dibatasi oleh sebuah undang-undang apabila tidak ada produk hukum yang membatalkan sebuah proses hukum itu sendiri, terkait hak politik Amran jelas dirinya sudah memenuhi sebuah produk hukum itu sendiri
” Sangat jelas ada pembangkang dari panitia tingkat desa, terhadap keputusan DPRD Musi Rawas, Hasil Rapat yang di pimpin Bupati Musi Rawas tanggal 29 maret 2021, surat BPMD dan Camat mengenai Pilkades Kebur Jaya, semuanya tidak di indahkan oleh panitia desa. ” Tegas Abdul Aziz.
Kendati demikian, terkait permasalahan kepanitiaan yang terkesan ada nepotisme kami meminta di kaji kembali oleh pihak terkait apabila terbukti ada unsur kedekatan keluarga panitia Desa Pilkades Kebur Jaya harus dibubarkan, agar pelaksanaan Pilkades Kebur Jaya kedepan berjalan dengan baik dan benar cara hukum.
” Apabila Pilkades tersebut dilaksanakan tanpa mengikut sertakan Amran sebagai calon, besar potensi para pendukung Amran akan melakukan protes. Selain itu kami meminta BPMD turun ke kebur jaya untuk menjelaskan akar persoalannya, semua persyaratan terpenuhi, semua keputusan pemerintah telah dilaksanakan. Termasuk tes urine melalui Rambut dan hasilnya NEGATIF ” cetus Abdul Aziz dengan tegas.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi ulang ke pihak DPMD Kabupaten Musi Rawas maupun ke BNNK kabupaten Musi Rawas. (Efran)