MURATARA SK-Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pantastis, yang mana di lihat dari Kwitansi bahwa adanya anggaran yang di gunakan untuk TPP sebanyak Rp.2.243.949.468,- (Dua milyar, dua ratus empat puluh tiga juta, sembilan ratus empat puluh sembilan ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah), hanya untuk pembayaran TPP Selama Tri Wulan Satu (januari- Maret 2020).
Hal ini bisa berdampak kerugian negara, jika tidak tepat sasaran atau di selewengkan.
Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Penddidikan Sukamto membenarkan bahwa adanya pembayaran tersebut.
“Kegunaan pegawai negeri kantor dan guru negeri non sertifikasi, Ini tambahan penghasilan pegawai atau TPP, Sesuai kemampuan pemda setempat”,sampai Kadisdik, Sukamto.
Selanjutnya saat di tanya apakah anggaran tersebut hanya untuk TW l tahun 2020, ia mengatakan, Ya, guru non serifikasi se- kab muratara,kata Sukamto.
Tidak hanya itu, beberapa pekan terakhir Kepala Dinas Pendidikan juga di isukan terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pingli) terhadap oknum Kepala Sekolah, dugaan fiktif pengadaan alat praktik dan praga sekolah leptop yang bernilai cukup pantastis yakni 2,5 Milyar, serta dugaan fiktif pengadaan alat tradisional yang bernilai 1,2 Milyar.