LubukLinggau.SK. OS remaja 17 tahun ini terpaksa mencicipi sebagian masa muda nya dibalik jeruji besi pasalnya OS warga jalan Nangka Lintas Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau terlibat dalam pencurian dengan pemberatan atau jambret. Sabtu(17/04/2021).
Korbannya adalah DAPS dan W warga desa petunang kecamatan Tua Negeri kabupaten Musi Rawas. kronologis kejadian bermula ketika korban sedang melintas di jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur l kota Lubuklinggau Sabtu (17/04/2021) sekira pukul 15.30 wib.
Menurut warga sekitar yang melihat, pelaku cukup nekat, ditengah keramaian masih berani melakukan penjambretan dengan modus memepet motor korban dan memanfaatkan kelengahan calon mangsanya.
Awal kejadian, pelaku melihat korban sedang melintas sambil asik bermain hp melihat peluang tersebut pelaku kemudian memepet dan langsung menarik hp korban, dinyana korban melawan dan bertahan, sialnya lagi motor pelaku mengalami lakalantas dan diamankan warga kemudian diserahkan ke aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Ismail mengatakan pelaku berdua dan hanya satu yang tertangkap.
” Ongki ditangkap Berdasar LP / B – 85 / IV / Res Llg tanggal 17 April 2021. Untuk kepentingan penyelidikan pelaku kami amankan dan akan dikenakan pasal 365 KUHAP dengan barang bukti hp Redmi warna merah dengan taksiran Rp 4.8 juta ” pungkas kasat Ismail. (Efran)