MURATARA SK- Bertahun-tahun beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), seakan ingin meraup laba (keuntungan) besar, Banyak Oknum perusahaan yang di duga nunggak pembayaran pajak hingga milyaran rupiah.
Menurut Informasi yang dihimpun dilapangan, data perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Muratara terdapat dua versi, Yakni versi data Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Setda Muratara tercatat 66 Perusahaan. Namun Versi data dari Dinas Perizinan Kabupaten Muratara tercatat 41 perusahaan yang ada di Muratara.
Logikanya, timbul pertanyaan apakah perusahaan yang ada di Muratara belum mengantongi (memiliki) izin dari Kabupaten Muratara atau masih Izin dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ?. Wallahualam Bissawab.
Beranjak dari hal itu, ada yang lebih menarik mengenai Pajak Daerah ini, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara, yang dikepalai oleh Efenddi Azizi justru terkesan menutupi informasi yang penting tersebut untuk diketahui oleh masyarakat.
Dimana perusahaan yang seharusnya memenuhi kewajibanya dan tanggung jawab mereka sebagai pihak perusahaan mengeruk hasil bumi di Kabupaten Muratara justru tidak memenuhi wajib pajak.
Tidak hanya itu, sebagai pihak pemerintah juga sudah tugas dan tpoksinya bekerja meningkatkan pendapatan daerah dan melakukan tindakan tegas kepihak perusahaan yang tidak membayar pajak dan melanggar UU serta peraturan Daerah.
Hal itu, juga menimbulkan pertanyaan selama ini terkait kinerja pihak Bappenda selama ini atau ada menyembunyikan hal yang buruk perusahaan demi kepentingan ?. Wallahualam Bissawab.
Sementara itu, Kuasah Hukum Pemkab Muratara, Edwar Atoni, membenarkan tetang pajak BPHTB maupun pajak Retribusi pihak perusahaan yang tidak melakukan pembayaran pajak atau nunggak sebagai wajib pajak.
Terkait hal ini, pihaknya telah membuat surat dan disampaikan kepihak perusahaan melalaui Badan Pendapatan Daerah yang telah dilayangkan pada pekan lalu kesetiap perusahaan.
“Tujuanya bahwa pemerintah daerah meminta etikat baik perusahaan dalam penyelesaian kewajiban mereka sebagai wajib pajak,” sampainya.
Disinggung mengenai perusahaan yang menunggak pajak, diantaranya Perusahaan Dendi Marker, yang mana perusahaan ini telah melakukan tekover atau akuisisi membeli perusahaan target hingga saat ini belum melakukan sama sekali melapor kepemerintah Daerah.
“Bahkan nilai nunggak pajak perusahaan Dendi Marker ini lebih dari Rp. 40 Miliyar,” sampai dia.
Berkaitan dengan perpajakan tersebut, bahkan dirinya sampaikan beberapa Perusahaan lainya yang menunggak pajak atau tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Diantaranya perusahaan, Perusahaan Srilayah, PT. Agro Muara Rupit (AMR), PT. Agro Rawas Ulu (ARU) dan PT. Dendymarker Indah Lestari yang belum berkontribusi secara maksimal ke pemerintah daerah Muratara.
“Terkait pajak ini, tetap akan kami kejar sampai kapanpun. Baik mengenai perizinan maupun pajak jual beli,” kata dia.
Sementara itu, Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Muratara, melalaui Kabid Pendapatan Daerah, Rahmat mengatakan bahwa pihak tidak mengetahui dan bukan bidangnya.
“Dindo bukan bidang saya terkait pendapatan pajak perusahaan. Tapi penghasilan PBB baru saya. Silakan koordinasi dengan. Kawan masuk kedalam tumi bidangnya atau pak alam,” kata dia yang enggan memberikan keterangan.
Disinggung mengenai, apakah sebab dan penyebab perusahaan yang ada di Muratara sampai lalai memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak dirinya juga tetap menrelak tidak dapat memberikan keterangan.
Namun saat disindir kembali mengenai Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dirinya juga mengelak tidak ingat rincian, baik secara kalkulasi maupun target tahun 2020 lalu. Dengan alasan bahwa Muratara terdapat 82 desa dari tujuh kecamatan selain itu staf dirinya lagi ikut Kaban rapat.
Ketidak ingatan dan dirinya termasuk capaian PBB serta target PBB tahun 2020 lalu dirinya juga katakan tidak ingat dan takut salah. Hanya Allah lah yang menetahui atas segalanya ?.
Diketahui secara umum, Pajak terbagi beberapa aitem baik pajak Retribusi, PPH maupun PPN yang juga terdapat dalam pajak BPHTB. Yang bahkan terinci kembali dalam pajak penyusutan dilakukan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.