MURATARA SK-Menanggapi polemik Perda no 17 tahun 2019 tentang Larangan pesta malam, Kepala Desa Noman. Kecamatan Rupit. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memdukung dan mengajak masyarakat untuk meninggalkan Pesta malam guna menyelamatkan Moral generasi masa depan bangsa, selasa (18/05/2021).
Pemerintah Desa Noman Kecamatan Rupit Mendukung pemberlakuan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2019, menurutnya pesta malam banyak dampak negatif daripada dampak positif,
“Pemberlakuan Perda nomor 17 tahun 2019 tentang larangan pesta malam di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan sebuah misi penyelamatan moral generasi bangsa dan kami atas nama Pemerintah Desa Noman Kecamatan Rupit sangat mendukung dalam pemberlakuan PERDA Nomor 17 tahun 2019 ini”,Tegas kades noman, taufik haris.
Karena dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya pesta malam sangat lah besar ketimbang dampak positif nya, seperti mabuk-mabukan, joget-joget dan sebagainya sehingga dapat mempengaruhi perkembangan negatif perilaku sosial remaja dan anak-anak”,ujarnya.
Tidak hanya itu di juga mengatakan bahwa pesta malam juga dapat menjebak masyarakat dalam lilitan hutang.
“Penyelenggara resepsi atau pesta malam juga memerlukan biaya yang super mahal, ini tentunya akan menjebak masyarakat secara tidak langsung dalam lilitan hutang, ini bertentangan dengan syari’at islam”,kata mantan ketua FK2D Muratara, Taufik Haris.
Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk mematuhi, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, “ajak kades”.