MURATARA – Deruktur Cv. Cipta Muratara, Yudi Ariyansyah laporkan Pt. Merah Puti ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (31/05).
Laporan yang dilayangkan ketevikir teraebut lantaran adanya sengketa yang belum diselesaikan pihak Pt. Merah Putih. Sehingga menghambat pekerjaan pembangunan penimbunan lokasi gedung stadion mini yang ada di wilayah ibukota Kabupaten Muratara. Tepatnya di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Dimana pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 lalu ini telah dikerjakan sejak akhir tahun 2020 lalu hingga bulan Febuari 2021 ini dan dihentikan karna adanya sengketa antara pihak pemenang tender dan pihak Pendor.
Hal itu diaku langsung oleh drektur Cv. Cipta Muratara Yudi Ariyansyah, bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemberhentian pengerjaan dan tidak ada aktivitas pekerja karna belum ada penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah pihaknya kerjakan.
“Kami ssebagai pendor perusahaan PT. Merah Putih telah melakukan penimbunan pembangunan gedung stadion mini Muratara sebanyak 15.680 Meter Kubik tanah. Namun belum adanya penyelesaian pembayaran,” kata Yudi.
Terkait hal ini sudah kami laporkan kepihak Pemerintah namun tidak adanya penyeleaaian. Sehingga kami laporkan juga kepihak Tipikor Polres Muratara.
Selain itu, kami juga memberhentikan pengerjaan serta tidak ada aktivitas pekerja baru sebelum hal ini adanya penyelesaian. “Kita tutup akitivitas pengerjaan pembangunan disini, karena pihak Pt. Merah Putih belum adanya penyelesaian,” kata dia.