ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Musi Rawas Terapkan PPKM Level 4, Bupati Terbitkan Surat Edaran dan Tindak Tegas Pelanggar PPKM

Juli 27, 2021
in Pemerintah
Musi Rawas Terapkan PPKM Level 4, Bupati Terbitkan Surat Edaran dan Tindak Tegas Pelanggar PPKM
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Musi Rawas.SP.  Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud pimpin Rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Ruang Rapat Pendopoan Bupati Musi Rawas, senin (26/07/2021). Hadir Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kusuma, Asisten I Heriyanto, AsistenII AidiI Rusman, Polres Musi Rawas, Kodim 0406, Kepala OPD dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Rawas, untuk itu Bupati Musi Rawas bersama jajaran melakukan rapat Penerapan PKKM level 4 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melaksanakan sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia. Dalam hal ini, Bupati telah menerbitkan surat edaran penerapan PPKM level 4, isinya antara lain untuk mentiadakan sedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Beliau juga menekankan untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar covid-19 serta terhadap orang yang kontak erat dengan orang yang terpapar covid-19.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas beserta jajaran akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Jika setelah sosialisasi masih ada masyarakat yang lalai/melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Apabila masih tetap bersikeras, maka pihak berwenang akan meberikan sangsi berupa membubaran. (*)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Salurkan Bantuan di Muratara, Fauzi H.Amro Targetkan 2 Sampai 3 Milyar Aspirasi Untuk Muratara

Next Post

Walikota Lubukliggau Launching SIII DUDA

Next Post
Walikota Lubukliggau Launching SIII DUDA

Walikota Lubukliggau Launching SIII DUDA

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d