MURATARA SK-Peredaran narkoba semakin marak, kini Warga Asal Kota Lubuklinggau di Amankan di Mapolres Kabupaten Musi Rawas Utara, selasa 21 september 2021.
Mugis (26) Warga Asal Kelurahan Talang Muara Enim. Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Kota Lubuklinggau ini merupakan Satu dari dua pengedar narkoba di amankan Satresnarkoba Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kapolres Muratara menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan no LP/A/83/lX/2021/SPKT/
“Penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di Daerah Rupit, selanjutnya tim melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap info tersebut, setelah melakukan pendalaman beberapa saat akhirnya tim menemukan target yaitu 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan motor”,jelas Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.Ik.
Mengetahui target tersebut ‘lanjutnya’ kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan RM.Sederhana Rupit, tepat nya pada pukul 12:30 siang, namun salah satu pelaku berhasil kabur.
Saat penangkapan di temukan Barang Bukti (BB) Berupa 10 kantong narkoba yang di duga Sabu dengan Berat Bruto 811,81 gram dan satu buah Tas punggung warna hitam,beber Kapolres Eko.
Jika di rupiahkan, kita tidak tau pasti berapa nilai nya, yang jelas kisaran 1 milyar rupiah, dan dengan penangkapan ini kita sudah menyelamatkan 8.000 jiwa,tambahnya.
Ditempat yang sama Kasat ResNarkoba AKP Ahmad Fauzi, S.H.,M.H mengatakan bahwa telah melakukan penelusuran asal narkoba tersebut, diduga berasal dari Surulangun Jambi.
“Asal barang kita sudah melakukan penelusuran, barang berasal dari luar Muratara kemungkinan dari Surulangun jambi”,Kata Kasat A.Fauzi.
Selanjutnya untuk tsk yang melarikan diri, kita akan terus kejar,tegasnya.
Akibat perbuatan nya tersebut, pelaku terancam primer pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU No 5 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 Tahun atau Seumur hidup atau pidana mati.
(Elda)