MURATARA SK-Tim Beruang Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Lakukan penindakan terhadap Pelaku Tambang Ilegal Mining di Wilayah Aliran sungai Pusan, Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya. Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tim beruang Polres Muratara hari ini (06/10/2021) telah melakukan tindakan penangkapan terhadap diduga penambang ilegal mining, lokasi berada di wilayah aliran sungai Pusan. Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya. Kabupaten Muratara.
Pada penangkapan itu tim beruang berhasil mengamankan 4 orang yang di duga pelaku penambang ilegal mining di wilayah itu. Ke empat warga tersebut yakni RD (21), RY (19), DN (39), masing masing warga Desa Sukamenang, dan AGS (28) warga asal Pati Jawa tengah.
Dijelaskan Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Dedi RH menuturkan bahwa tim beruang telah melakukan penelusuran sejak pukul 03:00 dini hari di sekitaran anak sungai Tiku Aliran sungai pusan. Desa Suka menang. Kecamatan Karang Jaya. selanjutnya pelaku berhasil di ringkus sekitar pukul 09:30 Wib.
Dia mengatakan ada 4 (empat) orang yang telah di amankan namun dari ke empat orang tersebut baru satu tersangka.
“Yang di amankan ada 4 orang, tersangka baru satu, yaitu Agus S (28) karena saat ditangkap sedang melakukan giat pemindahan batu (operator), sedangkan ke-tiga orang lain nya hanya berada di tkp namun belum melakukan giat, diduga ketiganya sebagai pendulang emas secara manual”,jelas Kasat Reskrim Dedi.
agus berasal dari wilayah kabupaten Pati, Jawa Tengah. Diketahui bahwa pelaku sudah 3 bulan melakukan penambangan emas ilegal diwilayah Kecamatan Karang Jaya tersebut,tuturnya.
Selanjutnya saat dimintai keterangan terduga pelaku atas nama agus mengakui bahwa benar telah melakukan penambangan emas di daerah tersebut selama 3 bulan.
“Sudah 3 bulan, masuk melalui Jatmiko, kami enam orang, perhari tidak tentu dapat berapa kadang dapat 3 kadang 4 gram”,ungkap Agus.
Tidak hanya itu agus juga mengaku perbulan melakukan setoran kepada oknum Kades.
“Setoran setiap bulan 500 ribu”,kata Agus kepada wartawan.
Akibat perbuatan nya tersebut, pelaku terancam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 jo UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(Elda)