MURATARA SK-Menindak lanjuti Hasil Rapat 30 November 2021 tentang usulan Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), hari ini DPRD Muratara Gelar Paripurna, ternyata karena alasan ini, Kesebelasan Anggota DPRD Muratara usulkan Hak Interpelasi.
Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan Penjelasan Pengusul atas usul Hal Interpelasi DPRD Kabupaten Muratara bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muratara, pada kamis 16 Desember 2021. Yang di Hadiri langsung Oleh Ketua DPRD Muratara, Efriansyah S.Sos, Waka 1 DPRD Muratara Amri Sudaryono,SE serta Belasan Anggota DPRD lain nya, dengan total kehadiran 18 Anggota DPRD.
Penjelasan pengusulan Hak Interpelasi di sampaikan Oleh Anggota DPRD Muratara Fraksi KPK, Andika Saputra,A.Md, dalam penyampaian nya itu andika menyampaikan Beberapa Point yang menjadi Dasar Anggota DPRD Melakukan pengusulan Hak Interplasi.
Kami sampaikan penjelasan pengusulan atas hak interpelasi DPRD Muratara mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Muratara yaitu sebagai berikut.
Pertama terkait Keputusan Menpan-RB no 606 tanggal 21 April 2021 tentang kebutuhan pegawai ASN dan PPPK, tentunya ini akan menjadi Dewa penyelamat bagi Putra Putri Muratara yang menganggur di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan Ekonomi Negara mengalami Resasi,sampai Andika.
Namun ‘lanjut Andika’ hal itu menjadi sirna ketika Bupati mengirim surat ke Menpan-RB sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 12 juni 2021 dan 21 Juni 2021 dengan prihal permohonan pengurangan atau pembatalan formasi CPNS dan PPPK, dengan alasan tidak memungkinkan untuk penggajian PPPK karena masalah penerimaan PAD, serta ingin mempertahan rasio belanja rutin pegawai 38% karena Daerah Otonomi baru dan jika menerima formasi PPPK sebanyak 986 ini akan membebani APBD kurang lebih 82 Milyar sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur.
Ia menilai argumentasi Bupati itu merupakan argumentasi lemah dan ketakutan yang berlebihan.
“Tentunya ini argumentasi lemah, ketakutan yang berlebihan, Tidak berkomitmen dalam melaksanakan visi misi tentang mengurangi pengangguran”,kata dia.
Kedua mengenai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mana menghilangkan kesempatan kerja 4000an warga Muratara di masa pandemi Covid-19, ini kontraproduktif dengan janji politik saat kampanye Pilkada 2020 akan menaikan gaji TKS dari 700 menjadi Rp.1.500.000 tetapi sampai saat ini belum terealisasi dan hanya tinggal janji,cetusnya.
Ketiga Patut di duga Bupati lakukan Mal Administrasi saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, pengawas dan fungsional pada 14 Oktober 2021 yang lalu, yang mana di temukan ada 9 Kepsek Dasar tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 6 tahun 2018 pasal 2 ayat 1.
Dia menilai Bupati Muratara Menjalankan kewenangan tidak jujur, tidak transparan dan arogan dalam bertindak.
Keempat Eksploitasi dan Politisasi Dunia Pendidikan, pada 11 Oktober 2021 bertempat di SMP Bumi Makmur dan di SD Desa Sukamenang saudara Bupati Menyerahkan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari dana DAK non Fisik Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas Pendidikan, saat itu diselipkan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani beserta lambang PDIP.
“Patut di duga bupati melakukan penyalahgunaan kekuasan, mengeksploitasi serta mempolitisasi dunia pendidikan untuk tujuan tertentu”,Kata Andika.
Selain itu, tindakan itu juga menimbulkan pertanyaan apakah seragam di beli oleh Partai atau Ibu Puan Maharani atau ada tujuan lain di balik poster dan partai itu. Dan apa yang di lakukan itu telah melanggar UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD untuk membahas bersama serta menyepakati usul Hak Interpelasi ini untuk di jadikan Hak Interpelasi DPRD Muratara sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan,harapnya.
Untuk di ketahui Usulan Hak Interpelasi ini di lakukan oleh 11 Anggota DPRD Muratara yaitu I Wayan Kocap berasal dari Fraksi Nasaki, Nahwani Fraksi Nasaki, Andika Saputra Fraksi KPK, Agus Salim M dari fraksi KPK, Marheni Supri Fraksi Gerindra, M.Ali Fraksi Gerindra, M. Hadi Fraksi KPK, Sukri Alkap Fraksi Demokrat, Joni Ridho S Fraksi PBB, Hadi Subeno Fraksi PBB, dan Aguscik Fraksi Demokrat.
(Elda)