LUBUKLINGGAU SK-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar menerima secara langsung kunjungan kerja (kunker) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H Zurdi Nata dan rombongan, bertempat di ruang kerja wakil wali kota, Rabu (2/2/2022).
Kunker Wabup Kepahiang ke Pemkot Lubuklinggau ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi masalah pengelolaan PDAM. Dalam kesempatan itu, Wawako mengucapkan selamat datang kepada Wabup Kepahiang beserta rombongan.
Wawako menjelaskan, dahulu Kota Lubuklinggau merupakan bagian dari Kabupaten Musi Rawas. Baru pada 2001, Kota Lubuklinggau menjadi daerah otonomi baru (DOB) menjadi Pemkot Lubuklinggau.
Secara geografis, Kota Lubuklinggau terdiri dari delapan kecamatan dan 72 kelurahan. Terkait dengan manajemen PDAM Tirta Bukit Sulap (TBS), sambung Wawako, direkturnya baru menjabat karena Dirut PDAM sebelumnya terpilih menjadi Bupati Kabupaten Musi Rawas.
Dalam operasionalnya, PDAM masih memakai jalur-jalur atau pipa lama karena belum tersedia anggaran memadai. Karena untuk memperbaiki ke pipa baru membutuhkan dana sekitar Rp 100 milyar.
Wakil Bupati Kepahiang, H.Zurdi Nata dalam sambutannya menyampaikan tujuan mereka datang ke Kota Lubuklinggau adalah koordinasi masalah PDAM karena mereka sering mendengar kalau pengelolaan PDAM di Kota Lubuklinggau termasuk bagus.
“Saya baru dilantik menjadi Wakil Bupati Kepahiang pada 28 Februari 2021. Jadi baru terjun di bidang pemerintahan,” ujarnya.
Kepahiang adalah daerah pemekaran Rejang Lebong memiliki delapan kecamatan, 105 desa dan 12 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 152.000 jiwa.
Di jajaran Pemkab Kepahiang, terdapat 28 dinas, dimana direncanakan kedepan akan dirampingkan lagi. Sedangkan PDAM Kepahiang dibentuk tahun 2009 dengan dana sekitar Rp 16 milyar.
Hasil audit PDAM Kepahiang mengalami kerugian, sampai tidak bisa membayar gaji karyawan. Maka kedepan rencananya PDAM akan berubah status menjadi perusahan umum daerah(Perumda).
“Mengenai IMB menjadi PBG kami mau baru mengusulkan, dimana pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021,” paparnya.
“Kenapa kami belajar dari Kota Lubuklinggau karena Lubuklinggau kami anggap lebih baik dari Kabupaten Kepahiang. Kami juga belajar mengenai peningkatan PAD dan BPHTB,” tambahnya.
Kabupaten Kepahiang tidak memiliki sumber daya alam (SDA), tetapi hanya mengandalkan perkebunan.
Rencana kedepan di Kepahiang akan dibuat water park yang bersumber dari mata air Suban.
Pertemuan dihadiri juga oleh Staf Ahli II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, AH Ritonga, Direktur PDAM Lubuklinggau, Hadi Purwanto SE, Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni, Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Aryianti dan Kabag Perekonomian Lubuklinggau.
(RK)