SUMSEL SK-Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent (K-MAKI) terus memantau perkembangan sidang terdakwa Bupati Musi Banyuasin non aktif Dodi Reza Alex.
Dalam kesaksian terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, bahwa dalam keterangan persidangan Suhandy mengakui dan setidaknya telah melakukan suap senilai 4,4 miliar untuk Bupati Muba, dan pada Kadis serta Kabid PUPR Muba, juga memberikan fee lainnya pada beberapa oknum pejabat dilingkungan Dinas PUPR Muba, dan ULP.
Koordinator K-MAKI Boni Belitong didampingi Deputi Penindakan K-MAKI Tony Siahaan turut berkomentar bahwa sebagaimana dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
“Nah, untuk proyek dari Bantuan Gubernur (Bangub) yang leading sektor nya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin harus ditelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pihak terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov), sehingga KPK bertindak secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir dalam melakukan penindakan pemberantasan korupsi,” kata Boni.
Tony juga menambahkan, sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa bahwa di Pasal 3 Pergub tersebut bantuan keuangan terdiri atas bantuan keuangan yang bersifat umum dan/atau bantuan keuangan yang bersifat khusus.
Untuk bantuan keuangan yang bersifat umum, merupakan bantuan keuangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, dan/atau peruntukkan serta penggunaannya didasarkan atas permohonan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan keuangan yang bersifat khusus, merupakan bantuan keuangan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pergub nomor 7 tahun 2019 tentang bantuan keuangan Gubernur itu mengatur rinci tentang Penganggaran, Pencairan, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan termasuk Monitoring. Evaluasi dan Pengawasan. Jadi, kami menginginkan agar para saksi terhadap terdakwa yang sudah menjalani proses pengadilan untuk membuka secara jujur aliran dana yang diberikan terhadap proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Jangan hanya kepada terdakwa yang saat ini disidangkan saja. Seperti keterangan Herman Mayori (HM) yang mengungkapkan bahwa ada aliran dana juga yang mengalir ke oknum di Polda Sumatera Selatan dan Oknum di Polres Musi Banyuasin dengan alasan untuk pengamanan proyek dan support kebutuhan.
Sebagaimana dipersidangan HM mengakui kalau proyek di Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada yang gratis, apakah tidak menutup kemungkinan di hulu nya juga terjadi praktik kolusi dan korupsi jika kita berkaca terhadap kasus OTT KPK di Muara Enim. KPK harus membongkar semua,” jelas alumni Unsri ini.
K-MAKI mengharapkan bahwa dalam persidangan kedepan, Dodi Reza Alex dapat membeberkan juga aliran-aliran dana dari penyelenggaraan proyek-proyek APBD, baik bersumber dari APBD Kabupaten ataupun APBD Provinsi, sehingga kedepannya praktek-praktek penggelapan atau kecurangan dalam penggunaan uang rakyat tidak dapat dilakukan lagi.
“Hal tersebut butuh kebesaran hati dan kejujuran dari seorang saksi ataupun terdakwa, tapi paling tidak dapat menjadi cerminan daerah lain agar meninggalkan praktek-praktek kotor tersebut,” tegas Boni.