KOMUNITAS Masyarakat Anti Korupsi Independent (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Sumatera Selatan untuk menangkap mantan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, Azhari, ST. Menurut Koordinator K-MAKI Sumsel Boni Bolitong, Azhari diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan gantung multifungsi Sungai Musi di Desa Pelawe.
“Adanya dugaan fiktif terhadap pekerjaan pembangunan jembatan gantung multifungsi Sungai Musi di Desa Pelawe tahap IV tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek sekitar Rp8,5miliar yang dimenangkan oleh PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri. Kami merasa ada kejanggalan, karena realisasi anggaran tersebut diduga tanpa adanya pekerjaan alias fiktif,” ungkap Boni yang didampingi Deputi K-MAKI Ir Feri Kurniawan dan R Toni Siahaan, Sabtu (19/2/2022)
Lanjut Boni, dalam catatan K-MAKI Sumsel, proyek pembangunan jembatan itu dianggarkan sejak tahun 2017 sampai 2021, saat ini tak ubah nya seperti bangunan tua terbengkalai. Tahun 2017 dianggarkan Rp4,8miliar, dan Tahun 2018 dianggarkan Rp2miliar, ditahun 2019 dianggarkan Rp4,8miliar.
“Parahnya, tahun 2020 dianggarkan untuk tahap IV sekitar Rp8,5miliar, dengan spesifikasi pekerjaan yaitu belanja besi yang hingga sampai saat ini tidak dipasang dibadan jembatan. Besi saat ini hanya tertumpuk disamping kantor dinas PU Bina Marga Mura,” terang Boni.
Pantauan K-MAKI Sumsel dilapangan, ditemukan kualitas bangunan fisik dari hasil pekerjaan 4 tahun tersebut yang telah menghabiskan biaya belasan miliar rupiah hanya sebatas pondasi jembatan.
“Sungguh ironis proyek jembatan yang menghabiskan uang rakyat belasan miliar rupiah wajudnya hanya seperti itu. Terkait masalah tersebut, kami mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut, menyeret eks Plt Kadis PU Bina Marga agar diproses secara hukum,” harapnya.
Terkait polemik persoalan dugaan fiktip pembangunan jembatan Pelawe Tahap IV tahun 2020, Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Musi Rawas, Azhari. ST, belum berhasil dimintai tanggapan nya hingga berita dilansir.