ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Kadisdik Musi Rawas Ditetapkan Jadi Tersangka dan di Tahan

Maret 21, 2022
in Korupsi
Kadisdik Musi Rawas Ditetapkan Jadi Tersangka dan di Tahan
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumateraklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Irwan Effendi, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Muhammad Rivai, Kepala Bidang GTK dan Rosa.

Ketiga pejabat Dinas Pendidikan Musi Rawas itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pungutan dana Penguatan Kepala Sekolah di Musi Rawas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo membenarkan bahwasanya pada hari ini Senin, 21 Maret 2022, Kejari Lubuklinggau telah melakukan penahanan. Berikut penjelasannya

“Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. Dimana penyidik tadi pada pukul 10 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.” terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Inteligen.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial I selaku Pengguna Anggaran, R selaku PPTK dan RS selaku admin didalam kegiatan tersebut,lanjutnya.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan Kasi Pidsus, terdapat kerugian negara sebesar 428 Juta atas kasus ini.

Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas.

Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

“Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba.  dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran”,tutupnya.

(Rke)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Tinjau Korban Banjir, Bupati Musi Rawas Salurkan Bantuan Beras

Next Post

Resmikan Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera, Bupati Musi Rawas Punya Harapan Besar

Next Post
Resmikan Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera, Bupati Musi Rawas Punya Harapan Besar

Resmikan Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera, Bupati Musi Rawas Punya Harapan Besar

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d