ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Kabag Hukum Blockir Wa Wartawan Usai di Beritakan Tentang Anggaran Tahun 2021, Munculkan Dugaan

April 8, 2022
in Umum
Kabag Hukum Blockir Wa Wartawan Usai di Beritakan Tentang Anggaran Tahun 2021, Munculkan Dugaan
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumateraklik.com- Aksi blokir contact What’s App sepertinya sudah menjadi budaya bagi oknum-oknum Pemerintah yang anti kritik, seperti hal nya yang terjadi saat ini, Kepala Bagian Hukum Setda Musi Rawas mem-blockir contact What’s App salah satu wartawan usai di beritakan terkait anggaran tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Alam Budi Kesuma selaku koordinator APSB angkat bicara (8/4/ 2022).

“Selaku pemangku kebijakan sudah seyogyanya menjelaskan secara  kegiatan yang ada tanpa ada yang ditutupi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kepada publik susuai Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”,kata Alam.

Koordinator APSB Alam Budi Kesuma ini merasa geram atas etika yang dilakukan oleh pihak bagian hukum Setda Musi Rawas. Menurutnya apa yang dilakukan oleh  pihak kepala bagian hukum ini menciderai azaz keterbukaan seakan akan ada yang di tutupi dan menutup diri dan Menegaskan akan melakukan aksi.

“Kami curiga dan menduga terjadinya penyimpangan penggunaan dana anggaran tersebut. Mengapa beliau (Muklisin) tidak menerangkan secara detail kegiatan kegiatan pada 2021 di bagian hukum saat di tanya oleh media, apalagi melakukan pemblokiran Whatsapp, terkesan menghindar dan menutup diri, sungguh tidak mencerminkan sosok pemimpin yang baik seolah anti kritik dan ada yang di sembunyikan”,terangnya.

 Selain itu Kabag hukum sekda Musi Rawas diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam waktu dekat kami akan layangkan surat pemberitahuan aksi,tutupnya.

(RKE)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

'Janggal', Gelontoran Dana Fantastis di Bagian Hukum Tidak Jelas

Next Post

Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Kapolres Lubuklinggau, 'Bumi Hanguskan Penimbun BBM'

Next Post
Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Kapolres Lubuklinggau, ‘Bumi Hanguskan Penimbun BBM’

Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Kapolres Lubuklinggau, 'Bumi Hanguskan Penimbun BBM'

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d