SEKAYU – Amrullah Sekretaris Barikade 98 Muba angkat bicara terkait penentuan PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba).
Dikatakan Amrullah, masyarakat muba maupun sumsel jadi penasaran menanti detik-detik pelatikan PJ Bupati Muba, karena di sumsel hanya Bupati dan Wakil Bupati Muba yang habis masa jabatannya.
“Sedangkan Pak Gubernur Sumsel sendiri bingung banyaknya berita berseliweran nama PJ Bupati Muba diluar dari tiga nama rekomendasi yg disampaikan Pemerintah Provinsi”, terangnya.
Lanjut Amrullah, jika merujuk pada pasal 201 UU 10/2016 ayat 11, kekosongan jabatan bupati atau wali kota, dapat diisi oleh penjabat dari jabatan pimpinan tertinggi pratama.
Untuk penjabat bupati dan wali kota akan dipilih langsung oleh Kemendagri berdasarkan usulan dari gubernur.
Pada pertimbangan hukum putusan MK No.67/2021 misalnya, MK menyatakan Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan pelaksana dari Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berisi tata cara mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Dengan aturan pelaksana tersebut, maka akan tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur serta jelas, sehingga pengisian posisi penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
“Tapi silakan saja jika Mendagri mau menggunakan mekanisme lain, namun sampai detik ini kepastian berita tersebut tidak jelas PJ-nya siapa?” kata putra asli Muba ini.
Kalaupun Mendagri sudah mengeluarkan SK PJ Bupati Muba mana SK-nya?
Jika pun inisial AM ini di tunjuk sebagai PJ Bupati seperti yang ada dalam berita, maka patut kita duga Mendagri tidak melihat sisi elektoralnya.
Karena nama-nama yg dikeluarkan pak Gubernur sudah pasti ASN yg rekam jejaknya cukup mumpuni masak tak satupun yg memenuhi kelayakan untuk jadi PJ Bupati Muba.
Jadi sangat disayagkan berita sudah berseliweran bahwasanya nama PJ Bupati Muba sudah ada, namun faktanya sampai detik ini belum ada kejelasan.
Lebih lanjut menurut Amrullah, Jika benar inisial AM yang ditunjuk sebagai PJ Bupati Muba, maka ini sangat disayangkan. Mendagri tidak melihat sisi moral publik yg mana seperti yg kita ketahui inisial AM inikan terkait fakta persidangan kasus OTT PUPR Muba oleh KPK.
“Nama beliaukan ada disebut menerima fee berdasarkan kesaksian, apa tidak mungkin ini akan menjadi kegaduhan dikalangan publik. Masa ya orang namanya di sebut dalam fakta persidangan korupsi, tiba-tiba jadi PJ Bupati”, ujar Amrullah.
Publik yg tidak memahami itu akan berpikir lain, bisa saja akan muncul pertanyaan di tengah-tengah publik nanti akan ada korupsi lagi, atau asumsi liar bisa-bisa OTT ketiga kali. Dan mungkin juga akan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan akan timbul dari masyarakat. Nah hal seperti ini seharusya Mendagri mempertimbangkannya.
“Saya juga bingung kenapa banyak oknum kok bernafsu sekali untuk menjadikan AM ini jadi PJ ada apa”, tutup Amrullah.