Sumateralik.com-Banyak di temui kekacauan aktivias pertambangan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, hal itu diduga di sebabkan oleh lemahnya kinerja dari inspektur tambang.
Lemahnya pembinaan dan pengawasan yang di lakukan oleh orang-orang ini membuat (aktivitas)pertambangan dan pengawasan semakin kacau ,minim nya tranparansi kerja dan massa aksi dari Kawali Sumsel menggeruduk kantor Gubernur pada Senin (1/8) inspektur tambang terlihat dari meningkatnya angka kecelakaan di sumsel sepanjang 2022 juga di pertanyakan .
Menindaklanjuti berbagai problem yang ada, massa aksi dari Kawali Sumsel menggeruduk kantor Gubernur pada Senin (1/8). Hal itu di lakukan dalam upaya penyampaian Mosi Tidak Percaya terhadap Inspektur tambang.
Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah Mengatakan bahwa, inspektur Tambang (IT) ada di Sumsel Sejak keluar UU no.4/2009, kemudian Diperkuat dengan PP.No.5/2010. Inspektur Tambang Berada Di Tiga Tempat ,IT Kabupaten/Kota.IT.Provinsi ,IT Kementrian. Selanjutnya TerbitUU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Didalamnya kewenangan pertambangan izinnya di provinsi tapi pengawasan di pusat. Diperkuat PP 18/2016.
Dikatakan dia bahwa Setelah keluar aturan ini, seluruh IT tadi ditarik pusat. Seiring hal itu kewenangan binwas instansi kabupaten/kota, provinsi hilang, dan bahkan Dalam UU Ciptaker no 11/2020 kewenangan provinsi resmi dicabut.
Pihaknya meminta kementerian ESDM harus mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi-fungsi krusial, berupa kewenangan dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang seharusnya bisa lebih baik.
“Jumlah sumberdaya cadangan batubara yang dimiliki oleh Sumsel, akan menjadi tidak sebanding apabila diawasi oleh orang-orang tidak kompeten dan patut diduga bermain disini. Wajar saja apabila segera dievaluasi, kewenangan pembinaan dan pengawasan tersebut ke Pemprov Sumsel”Ungkap chandra.
Apalagi dalam tatanan organisasi ‘lanjut chandra’ fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat pusat untuk Sumsel saat ini kami nilai bermasalah dengan ditunjuknya Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin sebagai PJ Gubernur Babel.
Di sisi lain, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba selaku Kepala Inspektur Tambang se-Indonesia Sunindyo Suryo Herdadi disinyalir tidak pernah memiliki pengalaman sebagai inspektur tambang, yang berakibat fatal sehingga kerap terjadi kelalaian dan lemahnya pembinaan dan pengawasan pertambangan di Sumsel.
Semua pemaparan di atas merupakan dasar untuk sebuah pembangunan yang berwawasan lingkungan,dengan mempertimbangkan aspek kebijakan dan regulasi, aspek ekologi , dikembalikan lagi kepada pemerintah Sumsel agar bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dengan ini Koalisi Kawali Sumsel menyampaikan:
Adapun point-point Mosi tidak percaya atas kinerja Inspektur tambang penempatan Sumsel adalah sebagai berikut.
1.Menggugat kinerja Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Inspektur tambang penempatan Sumsel atas banyaknya kerusakan lingkungan seperti:
Pemindahan sungai tanpa izin, permasalahan limbah batubara dan Reklamasi dalam aktivitas pertambangan.
2.Menggugat kinerja Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Inspektur tambang penempatan Sumsel atas maraknya kasus kecelakaan tambang di Sumsel
3.Meminta Menteri ESDM melakukan audit investigatif terhadap kinerja Inspektur tambang penempatan Sumsel atas lemahnya pengawasan yang disinyalir terjadi akibat adanya dugaan gratifikasi, dan atau kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dengan perusahaan perusak lingkungan dan pelanggar aturan.
4.Meminta Menteri ESDM mengevaluasi dan atau mencabut penugasan Inspektur tambang penempatan Sumsel sehingga fungsi pembinaan dan Pengawasan dikembalikan dari Kementerian ke Provinsi Sumsel.
5Meminta semua pihak terlibat dan mengawasi kinerja pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di Sumsel kedepan.
“Negara Harus Tegas Dan Bijak Dalam Menjalan Regulasi Nya ,Dengan Mengembalikan Mandat Ke Provinsi agar Semua bisa Berjalan sesuai dengan Aturan”,pungkasnya.
(Rls)