ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Truk Batu Bara Diduga Lalu Lalang Gunakan Jalan Umum, KAWALI Minta Ditindak Tegas

Agustus 13, 2022
in Umum
Truk Batu Bara Diduga Lalu Lalang Gunakan Jalan Umum, KAWALI Minta Ditindak Tegas
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Lubuklinggau SK- Kawal Lingkungan Lestari Indonesia (KAWALI) Kota Lubuklinggau, menegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau pada malam hari, mesti disetop.

Truk-truk besar yang mengangkut batubara tersebut, diduga kuat beraktivitas sejak sore hingga malam hari. Dari pantauan wartawan beberapa waktu lalu, kendaraan bermuatan batubara tersebut berasal dari arah Kabupaten Muratara yang terpantau berangkat menuju ke Provinsi Bengkulu.

Ilham Palesta, Ketua KAWALI menjelaskan terkait larangan truk bermuatan batubara melintasi di tengah kota, yakni berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018, tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum.

“Pergub Sumsel No 74 Tahun 2018, sudah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu juga menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus, karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut,” tegas Ilham Palesta.

Tambahnya, KAWALI Kota Lubuklinggau meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinkepolisian, serta pihak terkait untuk menyetop aktivitas truk batubara yang lalu lalang melintasi jalan Kota Lubuklinggau.

“Kita meminta Pemkot dan pihak kepolisian tegas. Kami juga menyayangkan atas penjelasan pihak Dishub Kota Lubuklinggau yang tidak tahu menahu aktivitas kendaraan batubara yang setiap malam melintasi jalanan umum Kota Lubuklinggau. Apa guna pos retribusi yang ada. Berarti ada kongkalikong,” tegas Ilham.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (*)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Selaras Dengan Visi Misi, Pemerintah Kabupaten Muratara Launching UHC

Next Post

Model Kepemimpinan Digital (digital leadership) Sebuah Keharusan Beradaptasi Bagi Seorang Pemimpin.

Next Post
Model Kepemimpinan Digital (digital leadership) Sebuah Keharusan Beradaptasi Bagi Seorang Pemimpin.

Model Kepemimpinan Digital (digital leadership) Sebuah Keharusan Beradaptasi Bagi Seorang Pemimpin.

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d