Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dikenal kaya akan sumber daya alam (SDA) nya yaitu minyak, gas, batubara, emas dan lainnya. Seperti halnya baru baru ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan ada temuan cadangan minyak dan gas baru di wilayah Sumatera Selatan.
SKK Migas menemukan kandungan sebanyak 1.983 barel minyak per hari (BOPD) dan gas 1,3 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dengan tekanan tubing 150 PSi.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah juga pernah mengatakan terdapat sebanyak 22,2 miliar ton cadangan emas hitam di Bumi Sriwijaya, yang perkirakan cukup untuk produksi 100 tahun kedepan, dan banyak lagi SDA lainnya yang belum terungkap ke publik di Bumi Sriwijaya ini yang di kenal dengan sebutan swarna dwipa atau pulau emas.
Masih banyaknya kegiatan masyarakat yang melakukan pertambangan rakyat yang belum memiliki legalisasi akhir-akhir ini menjadi perhatian kita bersama, mengingat aspek keselamatan kerja, sosial masyarakat dan kontribusi untuk pendapatan daerah.
Hal inipun menjadi perhatian, Wakil ketua bidang Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Pemuda Muhammadiyah Kota Palembang Yadi Pebri.
“Kami sudah melakukan kajian langsung kelapangan, dan kemarin kami selenggarakan simposium terkait pengelolaan tambang batubara di sumsel dari perspektif dampak lingkungan dan regulasi nya”kata Yadi Pebri, selasa 8/11.
Sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Tambang rakyat sendiri ada di beberapa kabupaten di sumsel yaitu di Kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara, di perkirakan untuk di muara Enim saja lebih kurang ada 6 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan rakyat ini.
Lebih lanjut Yadi Pebri mengharapkan agar Pemerintah Pusat dapat mensupport.
“Gubernur Dumsel Herman Deru yang telah mengutarakan harapannya kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir TR ini. Kita tentunya pemuda sangat mendukung hal itu, dalam peraturan pemerintah, supaya kegiatan tambang rakyat ini menjadi legal dan memiliki dampak bagi Bumdes, BUMD dan masyarakat lokal”,
Sudah selayaknya di sumsel menjadi pelopor dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan Batubara (minerba, mengingat Provinsi Sumsel merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya alam. Kepastian hukum dalam berusaha pertambangan di bumi sriwijaya itu sangatlah penting.