Sumateraklik.com- DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Musi Rawas gelar konferensi pers. Kader Langgar AD-ART terancam di Berhentikan, rabu 9 november 2022.
Pada konferensi pers tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas menyampaikan sttus keanggotaan FN di Partai Golkar. Ada dua sanksi terhadap FN yakni sanksi pidana dan etik.
“Berdasarkan AD-ART, bab 7 pasal 16 ayat 1 huruf a, b wajib menjunjung nama dan kehormatan partai golkar. Menindaklanjuti petunjuk DPW dan menindaklanjuti peristiwa oknum FN yang menjadi tersangka, maka kami partai golkar musi rawas resmi mengusulkan pemberhentian saudara FN dari keanggotaan DPD Golkar Musi Rawas”,sampai Ketua DPD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah.
Dia mengaku turut prihatin dan sangat menyayangkan atas peristiwa yang menimpa Oknum FN.
“Bahwa narkoba ini sangat berbahaya bahkan sudah masuk ke segala lini, kebanyakan orang tidak sanggup menahan pengaruh, bisa jadi hari ini baik hari esok jadi tersangka. Hendaknya peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran dan perhatian kita semua”,kata FCO sapaan akrabnya.
Hari ini juga DPD golkar melakukan tes urine kepada seluruh fraksi golkar dan pengurus, untuk saat ini 8 orang sudah di lakukan tes urine yang mana diantaranya 5 fraksi dan 3 pengurus yang lainnya.
Dikesempatan konferensi Ketua DPD Golkar meminta BNN mengumumkan secara terbuka terkait hasil tes urine guna transparansi publik.
Pada kesempatan itu BNN Nuri menyampaikan hasil tes secara terbuka, dan mengatakan bahwa tes urine ini merupakan deteksi dini sesuai dengan Inpres no 2 tahun 2020 bahwa seluruh dinas intansi harus melaksanakan rencana daerah.
“8 orang yang terdiri dari 5 fraksi golkar dan 3 pengurus lainnya di tes semua negatif. mengapresiasi Partai golkar karena cuma satu-satunya partai di musi rawas yang mengundang untuk tes urine nya saat sebelum calon legislatif yang lalu”sampai Nuri kepada awak media saat konferensi pers.
Tes urine dan Konferensi pers dilakukan di Kantor DPD Partai Golkar Musi Rawas, pada rabu 09 november 2022.(ELDA)