Sumateraklik.com-Ungkap kasus penggelapan, Polisi Resort Rejang Lebong gelar Press Release. Sudah ada tiga tersangka, selasa 15 november 2022.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: Lp/B-484/X/2022/POLSEK / POLDA BENGKULU pada 28 oktober 2022, bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP Pidana, yang diduga dilakukan oleh penjaga kolam.
Dalam press release nya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.IK yang didampingi oleh Kapolsek PUT IPTU Joni Karter menyampaikan bahwa sudah ada 3 tersangka dalam kasus penggelapan terhadap ikan dan pakan ikan kolam milik Rosalia.
“Untuk pelaku yang berhasil diamankan saudara DP (22) yang berdomisili di desa belumai 1 kecamatan PUT, yang merupakan seorang warga asal Kabupaten Musi Rawas. Untuk kerugian korban ditafsir mencapai Rp.177.000.000 ( seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)”,ungkap Kapolres Tonny.
Ditempat yang sama Kapolsek Padang Ulak Tanding menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ini terjadi di Kolam Ikan milik Pelapor (Rosalia). Yang mana bermula pada tanggal 25 oktober 2022 pelapor merekap hasil panen namun hasil panen kolam yang dinilai tidak sesuai dengan pakan yang diberikan yang mana hasil rekap mengalami minus dari modal atau rugi besar.
Selanjutnya pelapor langsung memanggil pak kasno selaku pengawas lapangan untuk menanyakan tentang kendala pengelolaan kolam namun kasno menyampaikan tidak ada kendala.
Merasa ada yang janggal, akhirnya rosalia bersama kasno langsung menanyakan kepada DP tentang hasil rekap itu dan DP mengakui bahwa banyak ikan di kolam mati lalu dirinya menjual ikan itu tapi tidak semuanya dilaporkan kepada pengawas dan pemilik kolam dan DP juga mengaku telah menjual pakan ikan beberapakali bersama TD yang merupakan penjaga kolam disebalah kolam milik pelapor.
“Dari hasil pemeriksaan, DP mengaku bahwa menjual ikan kepada pengepul yakni S yang beralamat di Desa Belumai 1 dan R yang beralamat di Desa Gunung Agung. Untuk pembeli pelet pakan ikan DP mengaku tidak kenal, karena semua jual beli pakan ikan diatur oleh TD dia hanya menerima uang penjualan dari TD, dan ide penjualan pakan DP mengaku dari TD dan SR namun DP hanya tau bahwa yang membeli berinisial Y warga yang berdomisili di merasi”,jelas Kapolsek Joni.
Motif penggelapan, alasan ekonomi karena pelaku hanya diberikan uang saku Rp.300.000 perbulan, karena itulah pelaku tergiur dengan ajakan TD dan SR.
Untuk saudara TD dan SR akan segera ditetapkan jadi DPO,kata Kapolsek P.U.T Joni.
Selanjutnya saat disinggung soal kelanjutan kasus yakni status pengepul atau penadah dia mengatakan sedang dilakukan penelusuran dan penyelidikan.
“Untuk 480 Itu berjalan secara otomatis tegak sendiri, sedang dilakukan penelusuran. Dan masih kami koordinasikan dengan JPU”,Pungkasnya.
Ditempat yang sama Pelaku DP mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
“Ya, benar”,ucapnya singkat.
Akibat perbuatan nya itu, pelaku dikenakan pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terpisah Rosalia melalui Kuasa Hukumnya Elvis Prisli.,SH menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus teesebut. Dan berharap Jajaran Polres Rejang Lebong terkhusus Polsek PUT untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Apresiasi tentunya atas pengungkapan kasus yang telah dilakukan, kita dukung polsek untuk terus menuntaskan perkara ini. Kita akan kawal terus untuk proses hukum nya”,sampai Elvis.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 karung berwarna putih, 1 celana dan 1 baju yang dibeli dari hasil penjualan, dan Rp.700.000 uang tunai.