Sumateraklik.com-Spesialis penodong turis di atas jembatan Ampera Kota Pelembang akhirnya diringkus jatanras Polda Sumsel.
Kedua tersangka yaitu, Robiansyah (30) warga 7 Ulu kecamatan SU.l dan Agus Saputra (23) warga Tangga Buntung di ringkus pada selasa 06 desember 2022 oleh opsnal unit l subdit lll jatanras pimpinan kanit Kompol Willy Oscar.
Disampaikan Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kedua tersangka kita tangkap saat berada di bawah jembatan Ampera 7 Ulu Kecamatan SU.l Palembang pada saat Ngamen.
“Spesialis curas di atas jembatan Ampera sudah kita amankan. Dengan modus ngamen kedua tersangka mengincar turis di atas jembatan Ampera,”Ungkapnya.
Terakhir tersangka menodong turis asal Pangkalan Balai kabupaten Banyuasin saat photo selfi di atas jembatan Ampera senin (08/11) sekira pukul 21.00 Wib.
Dijelaskan Kasubdit bahwa kejadian bermula saat korban berphoto, lalu datang dua pelaku meminta uang sambil mengacungkan pisau, karena takut korban memberikan uang namun pelaku ikut juga merampas sebuah Handphone milik korban.
Dihadapan petugas, tersangka Robiansyah mengatakan, saat kami lagi ngamen dekat korban lagi photo di atas jembatan dia kasih duit Rp.2.000 kami minta tambah dan saya bawakan pipa plastik dan pisau lipat lalu kami tunjukan dengan dia,” ujarnya mengaku.
Lalu dia tambah duit Rp50.000 sudah itu kawan rampas hp korban, hp kami jual Rp600 ribu, duitnya bagi dua dengan Putra.m,sambungnya.
Tersangka juga mengakui dimana dirinya pernah di tangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas jembatan Ampera.
Sedangkan tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh (7) kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, di atas jembatan Ampera sudah empat (4) kali nodong pasangan sering ganti kalau dengan Robi dua (2) kali.
“Sebelum nodong kami minum supaya percaya diri, dapat hp kami jual duitnya buat kebutuhan sering juga buat beli minuman dan sabu,”kata Agus Saputra.
Saat di tangkap di badan tersangka di dapati barang bukti berupa sebilah pisau. Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam penjara di atas 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP.