ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

DPRD Muratara Bersama PPDI Kunjungi Kemendagri

Januari 25, 2023
in Umum
DPRD Muratara Bersama PPDI Kunjungi Kemendagri
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumateraklik.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Dampingi Perwakilan PPDI kunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Andre.ST Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muratara mengatakan bahwa telah melakukan audiensi Bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1, Asisten 1, kadin PMDP3A, Inspektorat, dan seluruh camat se-Kabupaten Muratara. Namun belum menemukan titik terang karena tidak sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017.

“Kemarin tanggal 24 Januari 2023 kami telah melakukan rapat bersama di DPR RI Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bapak Titi Karnavian, Dan telah menyampaikan terkait permasalahan yang ada di setiap Desa.”

Lanjut Andre, Pengurus PPDI Muratara bersama Ketua Komisi 1 DPRD Muratara beserta anggota melakukan konsultasi ke Kemendagri Bidang Dirjen Bina Pemerintah Desa, Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, ternyata sanksi nya sdah jelas di atur dalam UU NO 6 tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa yang tercantum pada Pasal 29, tentang larangan bagi kepala desa.

Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD Muratara Hermansyah Samsiar mengaku sangat mensupport dengan hadirnya PPDI Muratara bisa langsung komunikasi dan konsultasi bersama Kemendagri Dirjen Bina Pemerintah Desa.

“Mereka Menyampaikan langsung pemaslahan pemberentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur”,kata dia.

Dalam UU Nmor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa pasal 29 sudah jelas, bahwa jika ada Kepala Desa yang tidak mengikuti aturan, Bupati harus menindak tegas dan memberikan sangsi terhadap kepala desa yang telah melanggar, baik berupa lisan maupun surat teguran,pungkasnya.

 

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Program Pemerintah Desa Sungai Baung Era Kepemimpinan Baru

Next Post

PT.Triaryani Bangun Sarana Air Bersih di Desa Srijaya Makmur, Kades Ucapkan Terima Kasih

Next Post
PT.Triaryani Bangun Sarana Air Bersih di Desa Srijaya Makmur, Kades Ucapkan Terima Kasih

PT.Triaryani Bangun Sarana Air Bersih di Desa Srijaya Makmur, Kades Ucapkan Terima Kasih

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d