sumateraklik.com- Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni fasilitasi audiensi antara Masyarakat Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo dengan Pihak PT.Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS), hasilkan tiga poin kesepakatan.
Audensi bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab Muratara yang dihadiri Bupati Muratara H.Devi Suhartoni dan OPD yang terkait serta pihak PT.BSS dan masyarakat Biaro lama pada senin, 20 februari 2023.
Supriyadi selaku Konsultan (lawyer) PT.BSS mengatakan dari hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Muratara menghasilkan tiga poin kesepakatan.
“Pertama masyarakat boleh melakukan aktivitas, kedua verifikasi tetap jalan dengan syarat masyarakat harus membawa bukti atas hak atau apapun bentuknya, kalau dia tidak memiliki atas hak mereka harus minta keterangan ke Kepala desa, ketiga kami kasi waktu selama tiga bulan untuk melengkapi berkas atas hak kebun mereka,jelasnya.
Apabila selama tiga bulan kelengkapan berkas kebun mereka tidak lengkap maka apapun hasilnya akan kita serahkan kepada Pak Bupati,ujarnya.
Terpisah Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengatakan bahwa masyarakat boleh masuk dan mengambil hasil kebun menurut hak mereka sendiri, dalam jangka waktu tiga bulan akan di verifikasi lagi apa benar ini kebun ini milik masyarakat atau punya perusahaan.
“yang mau panen silahkan, tapi bagi yang mau panen berhak mengatakan dengan perusahaan bahwa mau panen, namun selama tiga bulan lagi kalian menghadap saya untuk mengetahui hasil verifikasi apa memang benar hak kamu atau hak perusahaan,”sampai bupati. (ADV/ELDA)