Sumateraklik.com-Kisruh pada tahapan pendaftaran calon Kepala Desa Karang Anyar. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum usai, tiga bacalon kades berharap keadilan sesuai Peraturan Undang-undang yang berlaku, Rabu 18 juli 2023.
Sebelumnya terjadi penyerahan berkas dari panitia pemilihan kepala desa tingkat desa kepada panitia tingkat kecamatan, namun anehnya dari 7 (tujuh) pendaftar malah terdapat isu bahwa hanya 4 (empat) berkas pendaftar yang diterima oleh pihak panitia kecamatan.
“Berdasarkan perbup no 38 tahun 2023, sesuai dengan tahapan bahwa kami mendaftar pada tanggal 11 juli tahun 2023 pukul 23:04. Berkas masih dalam waktu sdh diserahkan kepanitia tingkat desa, maka wajib di tindaklanjuti sesuatu ketentuan sesuai prosedur”,Tegas Khoiril anra selaku bakal calon kades karang anyar.
Pernyataan dari bacalon ini juga dikuatkan dengan dokumen penyerahan berkas dan photo penyerahan berkas yang ditandatangani oleh panitia dengan dibubuhkan cap panitia pilkades karang anyar.
“Kami meminta baik itu kepada pihak panitia desa maupun kecamatan untuk memutuskan suatu keputusan harus berdasarkan perbup no 38 tahun 2023 dan peraturan yang berlaku. Berikan keputusan yang bijaksana, adil serta mengedepankan azas profesionalitas”,pintanya.
Terpisah saat dikonfirmasi kepihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar, Ketua Panitia melalui Sekretaris panitia jon menyatakan dengan tegas bahwa benar bacalon yang mendaftar cakades ada tujuh orang.
“Benar ada tujuh orang yang mendaftar. Terkait isu hanya empat yang mendaftar dan diterima oleh kecamatan hanya empat itu tidak benar. Karena ada tujuh yang mendaftar ditingkat desa dan semua diserahkan kepada panitia kecamatan, semua berdasarkan prosedur sudah sesuai dengan regulasi yang ada”,Tegas Sekretaris panita pilkades karang anyar.
Namun hanya ada miskomunikasi, yang jelas masih dalam tahapan berkas itu di serahkan. Mau pertama diserahkan empat kemudian nyusul lagi tiga itu tidak masalah karena masih dalam waktunya, ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah sesuai aturan juga dibuktikan dengan foto maupun dokumen yang otentik bahwa tujuh pendaftar.
“Kita luruskan lagi bahwa tiga bacalon kemarin bukan menyerahkan secara personal tapi pagi-pagi minjam berkas untuk difotocopy kemudian mereka ke kecamatan itu ingin mengembalikan berkas ke panitia setelah mereka pinjam untuk diserahkan ke pihak kecamatan”,tegas jon.
Jadi penyerahan tetap melalui panitia desa tidak ada yang personal,sambungnya.
Tetap sampai saat ini yang mendaftar ke panitia desa ada tujuh, semua berkas juga sudah kita serahkan ke kecamatan masih dalam waktunya, pungkasnya.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No 39 tahun 1999 tentangĀ Hak azasi Manusia di jelaskan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 di nyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. (Elda Elian)