Sumateraklik.com-Perkara pendaftaran bakal calon Kepala Desa Karang Anyar belum usai, keputusan akan dilakukan ditingkat kabupaten, ini kata camat rupit, jum’at 21 juli 2023.
Pemerintah Kecamatan Rupit hari ini melakukan rapat perkara pendaftaran bacalon Kepala Desa Karang Anyar. Rapat dilakukan guna membahas hasil surat dari Dinas PMD yang menyatakan bahwa perkara Pilkades Karang Anyar akan dilakukan rapat penyelesaian di tingkat kabupaten.
“Saya sudah konsultasi kepada PMD dan Assisten l bahwa perkara ini sudah diambil alih oleh Kabupaten. Berdasarkan surat dari Kabupaten bahwa Kita akan rapat bersama Pemerintah Kabupaten pada senin tangga 24 juli 2023”,sampai Muktaredi, Camat Rupit pada saat rapat di Kecamatan Rupit.
Memang petunjuk bupati sesuai dengan aturan, saat ini ranah nya sudah masuk kabupaten, kata camat.
Ditempat yang sama kasi pemerintahan dapit juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak menerima berkas dari ketiga kandidat karena menurutnya sudah sesuai dengan regulasi.
“Waktu itu ibu gusti Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Panitia dan Aturan bahwa ketujuh pendaftar dapat diterima mengingat masih tanggal itu. Bahkan beliau sampai memanggil bagian teknis untuk menguraikan perbup sehingga semakin kuat kadis menyampaikan bahwa berkas dapat diterima”,tutur dapit.
Jadi apa dasar kami untuk menolak berkas yang dibawa panitia, dari DPRD kemaren rekomendasi dan keputusan ada dipemerintah dan keputusan harus sesuai aturan,pungkasnya. (Elda Elian)