Musi Rawas SK- Kepala Desa Sukaraya, Sohidin, yang akrab disapa David, telah menunjukkan sikap yang sangat mengkhawatirkan terhadap tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Pada Sabtu (30/09/2023), ketika media mencoba untuk mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa Sukaraya dan Sukaraya Baru tahun anggaran 2021-2022, David sepertinya mengabaikan sepenuhnya peran media sebagai kontrol sosial dalam pengawasan kebijakan dan penggunaan kekuasaan oleh Pemerintah Desa.
Sikap David yang merespon pertanyaan media dengan santai dan tanpa niat memberikan keterangan lengkap adalah tindakan yang mencolok. Jawabannya yang singkat, “Cak mano aku nak jawab sebanyak itu ndo, terima kasih infonyo,” adalah bentuk ketidakpedulian yang mencolok terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa mereka digunakan.
Hal ini mencerminkan kurangnya pemahaman David terhadap peran media pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, yang seharusnya membantu memastikan bahwa pemerintah desa bertindak secara transparan dan akuntabel. Media memiliki peran penting dalam menjaga agar kebijakan dan penggunaan dana desa tidak disalahgunakan, serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, tindakan David juga mengabaikan Undang-Undang nomor 14 pasal 4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah, termasuk Pemerintah Desa, untuk memberikan akses yang mudah dan informasi yang lengkap kepada masyarakat. Dalam kasus ini, David jelas gagal memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat.
Tindakan semacam ini hanya akan merugikan reputasi David dan Pemerintah Desa Sukaraya. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana dana desa mereka digunakan, dan mereka berhak mendapatkan jawaban yang jelas dan akurat dari pemimpin mereka. Kepala Desa harus segera menyadari pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kerjasama dengan media dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan desa mereka. ( NK )